CARITAU JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti ikhwal harta kekayaan yang dimiliki Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang baru-baru Ini mencuat usai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengumumkan temuan harta diduga tidak wajar senilai Rp56 miliar.
Diketahui, munculnya rekening gendut bernilai puluhan miliar rupiah yang dimiliki Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mencuat usai anak kandungnya, Mario Dandy Satrio diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora seorang anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Baca Juga: KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Uang SYL
Akibat perbuatanya, kini sang ayah pun harus kembali berurusan dengan lembaga penegak hukum lantaran dikabarkan memiliki harta yang diduga tidak wajar dengan pendapatnya sebagai sosok pejabat eselon III di lembaga Direkotrat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu).
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengungkapkan sebelumnya Rafael juga pernah menjadi sorotan perihal harta kekayaanya. Mahfud mengatakan, Rafael Alun selaku pejabat Dirjen Pajak sudah pernah masuk daftar nama dalam pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sepuluh tahun yang lalu.
Mahfud menerangkan, masuknya nama Rafael Alun kedalam catatan Kejagung itu terjadi pada tahun 2012. Pada tahun itu, lanjut Mahfud MD Kejagung telah melaporkan temuannya kepada penyidik KPK dan juga dibuatkan laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hanya saja, kata Mahfud, laporan tersebut terhenti karena belum dibuka oleh KPK dengan alasan prioritas penanganan kasus.
Padahal disatu sisi, Mahfud mengaku bahwa ia telah memiliki bukti berupa surat dari Kejagung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai daftar nama Rafael yang diawasi dan dilaporkan Kejagung ke KPK.
"Masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan, yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung,” kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu, (1/2/2023).
Mahfud menjelaskan, setelah masuk dafta nama yang diawasi Kejagung, pada tahun 2013 PPATK juga sudah mengirimkan surat kepada KPK soal temuan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun serta mengenai dugaan mendapatkan uang dengan tidak sah dengan melawan hukum.
“Dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013 berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung, kemudian 2013 PPATK sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun,” jelas Mahfud.
Berdasarkan hal itu, Mahfud menuturkan, bahwa dirinya telah meminta KPK untuk membuka tabir kembali kasus tersebut untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kekayaan yang dimiliki Rafael Alun yang diduga tidak wajar atas jabatan yang didukinya sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu.
"Saya sudah hubungi KPK agar dibuka kembali dan semua harus dipertanggungjawabkan," tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan, bahwa kasus tersebut harus dibuka dan ditindaklanjuti agar harapanya proses pemerintahan dapat berjalan baik karena pajak merupakan jenis pendapatan paling besar bagi negara.
Disisi lain, menurut Mahfud MD, berdasarkan catatan sejarah, terdapat beberapa pegawai ataupun pejabat pajak yang bermasalah dengan hukum lantaran dianggap memiliki harta yang mencurigakan seperti Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji.
"Kasus-kasus seperti ini harus dibuka (ke publik) agar proses pemerintahan berjalan baik dan mampu memenuhi harapan menyejahterakan masyarakat," tandas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah memenuhi undangan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan kelarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang dimilikinya.
Berdasarkan pantauan Carutau.com, Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 07.45 WIB. Saat dikonfirmasi awak media Rafael memilih bungkam tidak memberikan komentar apapun.
Kemudian setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, Rafael langsung masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.03 WIB untuk menyampaikan klarifkasinya terkait analisis LHKPN mengenai harta kekayaanya yang jumlahnya sekitar RP 56 miliar. (GIB)
Baca Juga: KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli Rutan KPK
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...