CARITAU JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi Pengadilan Tinggi tak akan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024.
Yusril menegaskan putusan tersebut tidak akan dieksekusi lantaran banyaknya penolakan.
Baca Juga: Anies Singgung Previlensi Oligarki Telah Abaikan Kepentingan Nasional
"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan (eksekusi putusan PN Jakpus) melihat begitu kerasnya penolakan," kata Yusril dalam rangkaian acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Yusril mengungkapkan, putusan tunda pemilu tersebut merupakan putusan serta merta atau putusan perdata atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU RI.
Atas dasar itu, menurut Yusril, putusan tersebut harus melalui mekanisme terlebih dahulu lantaran dari pihak penggugat harus meminta pendapat Pengadilan Tinggi.
Dirinya melihat bahwa apa yang telah dilakukan KPU dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab, sikap KPU yang mengajukan banding sebelum 14 hari kerja setelah putusan tunda pemilu itu ditetapkan, merupakan hal yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan untuk banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir, (selanjutnya) kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai kasasi atau sampai PK," tutur Yusril.
Sementara itu, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2021 juncto SEMA 3 tahun 2000 telah menyebutkan bahwa apabila Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan serta merta maka dalam proses eksekusinya terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Adapun dalam SEMA 3/2000 juga disebutkan, bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, Pengadilan Negeri (PN) harus menyiapkan salinan berkas putusan yang dinyatakan sah untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Disisi lain, jika dalam putusan tersebut pihak penggugat telah mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka berkas permohonan perkara tersebut harus dikirim juga ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut.
Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi kemudian juga harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, dan juga memperhatikan dampak sosialnya sebelum resmi memberikan persetujuan eksekusi putusan sertamerta.
Berdasarkan hal itu, Yusril yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial itu berpendapat, putusan MK yang meminta adanya penundaan Pemilu 2024 tidak akan terlakasana.
“Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,” tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: PJ Gubernur Sulsel Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar
yusril ihza mahendra putusan pn jakpus tunda pemilu tak akan dieksekusi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...