CARITAU JAKARTA - Setelah efektif ditiadakan sejak 28 Oktober 2022, berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Jhonny menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Siap jadi Saksi di MK
Meskipun begitu, Jhonny menjelaskan jika polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.
"Iya, kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual," tambahnya.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang manual.
"Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual," imbuhnya.
Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," katanya.
Instruksi Kapolri dan Arahan Presiden
Diberitakan Caritau.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meniadakan tindakan tilang manual mulai 28 Oktober 2022 lalu. Peniadaan tilang manual tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Nantinya semua jajaran polisi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Instruksi Kapolri tersebut telah dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan trouble spot.
Selain itu, agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. (IRN)
Baca Juga: Terkena Tilang ETLE, Polisi Blokir 975 STNK Kendaraan di Sulsel
tilang elektronik e-tle tilang manual kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo pelangaran lalu lintas etle tertib lalu lintas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...