CARITAU MAKASSAR – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota polisi lalu lintas untuk tidak melakukan tilang manual lagi.
Kapolri meminta agar tilang manual ditarik secara keseluruhan dari tangan personel lantas, kecuali nanti saat kasus kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan pasca minum alkohol dan balap liar.
Baca Juga: Inovasi Pengembangan ETLE, Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan Ditlantas Polda Sulsel
Untuk di Makassar sendiri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar sudah melakukan uji coba dan melatih para personelnya menggunakan aplikasi ETLE Mobile.
"Untuk ETLE Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan meng-capture pelanggar, setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara masif," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, sebenarnya pola tilang ETLE Mobile hampir sama dengan pola hampir sama dengan ETLE Statis, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja.
"Olehnya kami targetkan nantinya pada pelanggaran lawan arus, tidak menggunakan Helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama," jelasnya
Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yang operasional di jalan.
"Selain dari pada itu nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas kami mewajibkan pelanggar yang hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIM-nya," bebernya.
Untuk pelatihan sendiri, lanjut dia, akan dilakukan masif selama dua Minggu ke depan. Serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai ETLE Mobile.
"Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomor TNKB-nya," ujarnya.
Ia menambahkan, jika sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB kendaraan bermotornya.
"Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda BRIVA sehingga penitipan denda via perbankan. Karena kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA," katanya.
Apabila TNKB tidak sesuai maka pihaknya akan menerbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang) dengan tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut.
"Tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk ke ranah pidana yang selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim. Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Laporkan Oknum 'Nakal' yang Kerap Lakukan Pungli
etle tilang elektronik kapolri larang tilang manual polantas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...