CARITAU JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J, termasuk bagaimana pengambilan rekaman sehingga CCTV rusak.
"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Kapolri Jenderal Sigit, di Mabes Polri, Kamis malam (4/8/2022).
Baca Juga: Kapolri Persilahkan Massa Turun ke Jalan Protes Hasil Pemilu 2024
Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolri, hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik. Salah satunya terkait hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat dan menjadi perhatian khususnya untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Sigit menyebutkan ke-25 personel terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) berpangkat jenderal, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, ada empat personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri.
TKP penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdi Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri.
Kapolri telah mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 pada Kamis 4 Agustus 2022. Berdasarkan ST tersebut, terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri seperti dirilis Antara telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(ITA)
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Untuk Serius Amankan Pemilu 2024
kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo pengambil rekaman closed circuit television (cctv) tempat kejadian perkara (tkp) tewasnya brigadir nofriansyah yosua hutabarat atau birgadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024