CARITAU JAKARTA - Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di pinggir jalan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (CARITAU - MUNZIR)
Layanan Terpadu Embarkasi Kertajati
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi