CARITAU JAKARTA - Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di pinggir jalan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (CARITAU - MUNZIR)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...