CARITAU JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan perihal tugas pokok dan fungsi dari lembaga yang dipimpinnya.
Sebab, belakangan ini menurutnya, banyak yang salah kaprah mengenai tugas, pokok, fungsi dan wewenang dari DKPP sebagai salah satu lembaga kepemiluan.
Dalam keteranganya, Heddy menjelaskan terkait tugas dan fungsi DKPP dalam mengawasi proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengatakan, bahwa DKPP dalam proses kerjanya tidak bisa menindak secara langsung meski mendapat temuan dugaan pelanggaran.
DKPP sebagai lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu dalam metode kerjanya tidak dapat menindak langsung dugaan pelanggaran seperti halnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan harus berdasarkan aduan terlebih dahulu.
"DKPP tidak seperti KPK. DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak," tutur Heddy kepada awak media, pada Kamis (23/03/2024).
Selama ini, ada kekeliruan persepsi masyarakat yang telah menganggap DKPP sebagai lembaga super power yang dapat menindak atau mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Di satu sisi, menurut Heddy, DKPP telah memiliki tugas bukan menjadi pengawas Pemilu melainkan bertugas sebagai penjaga mengenai dugaan pelanggaran kode etik dari pihak-pihak lembaga penyelenggara pemilu.
"Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu)," imbuh Heddy.
Heddy menjelaskan, bahwa berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang DKPP sebetulnya telah diatur melalui dasar hukum yang terdapat pada Pasal 159 angka (3) huruf C, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, DKPP bukan hanya untuk menghukum penyelenggara pemilu, melainkan memberikan surat sebagai upaya teguran peringatan awal, peringatan keras, surat Pemberhentian Sementara, surat Pemberhentian Jabatan, hingga pemberhentian tetap.
"Esensinya bukan menghukum penyelenggara Pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika," tandas Heddy. (GIB/IRN)
dkpp pemilu pengawas pemilu keucurangan pemilu kpk fungsi dkpp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...