CARITAU JAKARTA – Pernyataan Polisi tentang kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan tak bisa diproses karena punya hak imunitas sebagai anggota Dewan menampik berbagai kritik dari masyarakat. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar memproses laporan tersebut.
"Mestinya kalau MKD ingin memperlihatkan taringnya sebagai penegak etik, bukan sebagai pelindung bagi terduga pelanggar etika, maka kasus itu bisa menjadi salah satu yang dapat dijadikan terobosan," kata Lucius, dilansir kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Pengamat Nilai Sanksi Pembinaan Terhadap Gibran dan Bobby oleh Kemendagri Tak Efektif
Lucius mengatakan, citra DPR akan berdampak dikarenakan kelompok yang melaporkan kasus tersebut merupakan kelompok yang sangat besar.
Menurut Lucius, semakin banyak masyarakat yang kecewa, Citra DPR juga akan semakin terpuruk.
"Melalui kasus Arteria ini, mestinya menjadi tanggung jawab MKD untuk memulihka citra DPR agar tak semakin terjerembab," ungkap Lucius.
Lucius menilai, semestinya tidak perlu ada keistimewaan bagi anggota dewan di hadapan hukum.
"Denga pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalanka tugasnya. Semua bebas dilakukan baik surga punya mereka sendiri," kata Lucius.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gan berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Arteria Dahlan.
Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik yang sudah masuk ke MKD itu akan segera diverifikasi untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Kemarin laporan itu kan belum kita verifkas, kalau sudah jelas pasti akan kita ambil keputusan. Kita dapat pimpinan dulu, kita panggil di pelapor dulu," kata Nazarudin
Ia mengungkapkan, sejauh ini kasus itu belum dapat ditindaklanjuti oleh MKD karena adanya Lockdown di DPR setelah sejumlah orang positif terpapar covid-19.
"Hari Senin kita akan lihat laporan yang masuk itu, dan kita akan pastikan, kita akan perlakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara beracara," ungkap Nazarudin.
Nazarudin menjelaskan, nanti dalam proses verifikasi, MKD akan mengecek laporan tersebut dari pelapor.
Apabila ditemukan laporan itu belum lengkap, lanjut Nazarudin, maka pelapor akan diminta untuk melengkapinya sebelum dapat diproses lebih lanjut.
"Kalau laporanya lengkap, pasti kita akan putuskan yang terbaik. Ini kan kita belum bisa lihat, dikarenakan kita belum pelajari laporanya," ucap Nazarudin.
Disamping itu, Nazarudin menilai, sikap Polda Metro Jaya menghentikan laporan terhadap Arteria Dahlan sudah tepat, dikarenakan ada hak imunitas bagi anggota DPR.
"Apa yang disamlaikan oleh Polda Metro sudah benar, malah kalau dia periksa Arteria Dahlan itu yang salah," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Diduga Salah Input Jenis Kelamin Bacaleg di DCS, KPU Dinilai Tak Profesional!
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...