CARITAU JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti pernyataan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyebut tak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat di daerah.
Lucius mengatakan, alasan tersebut tidak mendasar. Sebab menurut Lucius, DPD selaku senator legislatif seharusnya memiliki tugas dan kewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berada di daerah, dan kemudian disampaikan ke pusat atau DPR RI.
Baca Juga: Collabs Fest Bawaslu RI
Berdasarkan hal itu, Lucius menilai, keberadaan DPD RI saat ini lebih banyak mudaratnya karena tak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyambung suara masyarakat yang berada di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
"Ya saya kira lebih banyak modorotnya, cuma habis-habiskan anggaran negara saja. Di kasih uang oleh negara untuk melakukan penyerapan aspirasi di daerah. Tapi kan bahkan itu tidak dilakukan," ungkap Lucius kepada media, Selasa (22/8/2023).
Lucius menilai sejauh ini anggota DPD hanya bekerja untuk menikmati kenyamanan gedung Senayan, tanpa mau berkecimpung menemui langsung masyarakat didaerah dapilnya untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dicukupi.
Selain itu, menurutnya, sejauh ini anggota DPD sejatinya harus terjun ke masyarakat guna mengetahui problem apa saja yang terjadi pada daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing. Sebab, tanpa DPD, para anggota DPR RI juga tak mampu mengakomodir Dapilnya secara penuh ataupun keseluruhan.
"Jadi mereka lebih nyaman menikmati ruang AC di Senayan ketimbang berada bersama dengan masyarakat di daerahnya masing-masing, untuk memastikan perjuangan yang ada di daerah itu kemudian dibawa ke pusat, kan mestinya tugas utama mereka itu menjadi penyambung lidah daerahnya ke pusat," tutur dia.
Adapun dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap anggota DPD hari ini yang malah meminta amandemen dengan alasan tak cukup memiliki kewenangan untuk mengakomodir kepentingan rakyat.
Padahal menurut Lucius, kewenangan anggota DPD RI yang telah diatur dalam Undang-Undang saat ini sudah cukup untuk melakukan kerja-kerja politik menyampaikan keluhan masyarakat yang berada didaerah tempat dapilnya masing-masing.
"Mereka beralasan engga punya kewenangan, padahal urusan untuk menyampaikan informasi daerah ke pusat itukan engga perlu kewenangan khusus," ungkap Lucius.
"Jadi cukup lu punya uang bayar tiket pesawat, lu dapat informasinya di daerah, lalu lu yang kemudian memastikan informasi di daerah itu bergaung di isu Nasional dan diperjuangkan oleh DPR RI untuk menjadi kebijakan semestinya sederhana itu," sambungnya.
Lucius menambahkan, pernyataan DPD RI yang meminta untuk mengamandemen konstitusi adalah hal yang tidak berdasar lantaran tugas sederhana untuk menyampaikan hak-hak dari masyarakat saja tidak mampu dijalani dengan baik.
"Mereka sibuk memperjuangkan amandemen konstitusi untuk memperkuat kewenangan, tapi kemudian mereka abai untuk memanfaatkan kewenangan apa yang mereka miliki sekarang untuk dipersembahkan kepada rakyat atau daerah," kata Lucius. (GIB/DID)
Baca Juga: Gerindra Gelar Rakornas Internal Partai, Dihadiri Prabowo Subianto
formappi dpd ri amandemen konstitusi serap aspirasi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...