CARITAU JAKARTA - Nasib menyedihkan dialami Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat. Setiap hari Rohimah harus mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh kedua majikannya. Ironisnya, penyiksaan tersebut dilakukan selama tiga bulan.
Penyiksaan dan penyekapan terhadap Rohimah dilakukan oleh pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Polres Jakbar Sita 46 Unit Motor Hasil Curian
Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor menjelaskan, kasus penyiksaan dan penyekapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap suara menangis korban.
Korban yang merupakan warga Limbangan, Garut, itu kerap mendengar korban menangis.
Hal itu sering didengar warga hampir setiap malam selama dua atau tiga bulan. Warga curiga korban disiksa oleh majikannya.
"Sudah sekitar dua atau tiga bulan disiksanya. Hampir setiap malam, korban terdengar menangis," kata Aas beberapa waktu lalu.
Menurut Aas, kobran juga terlihat beberapa kali berada di luar rumah saat cuaca sedang hujan. Kejadian itu menguatkan kecurigaan warga bahwa korban memang disiksa oleh majikannya.
"Bahkan, korban sering dihujankan di luar rumah kalau malam hari. Dari beberapa kejadian yang terlihat itu akhirnya kecurigaan warga menguat," jelas Aas.
Akhirnya warga bersama aparat kepolisian dan TNI menolong Rohimah itu dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Proses penolongan dan evakuasi dilakukan warga pada Sabtu (29/1/2022) lalu.
Sementara Yulio Kristian dan Loura Francilia terduga penyiksaan terhadap Rohimah telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyekapan dan penyiksaan terhadap ART itu sebelumnya viral di media sosial.
"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra, Selasa (1/11/2022).
Niko mengatakan Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan. "Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko.
Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan. (DID)
Baca Juga: Lakukan Kegiatan Monitoring, Polsek Cisaga Ikut Salurkan Beras ke 437 Keluarga Penerima Manfaat
penyiksaan penyekapan art pembantu bandung barat kepolisian polres cimahi kejahatan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024