CARITAU JAKARTA - Ramai-ramai pemberitaan soal ‘surat sakti’ Ketua KPK Firli Bahuri ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan masyarakat.
Beredar kabar jika ‘surat sakti’ yang dikirimkan ke Polri diduga untuk menyingkirkan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Prihantoro.
Sementara yang dikirimkan ke Kejagung adalah untuk menyingkirkan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kini Fitroh sudah kembali ke Kejagung.
Spekulasi yang berkembang, ‘surat sakti’ Firli tersebut muncul karena berkaitan dengan proses penanganan perkara Formula E. Ketiga orang tersebut yang terseret perihal ‘surat sakti’, Karyoto, Endar, Fitroh adalah yang menilai kasus itu belum layak untuk naik penyelidikan lantaran belum cukup bukti adanya korupsi.
"Jabatan Firli sebagai Ketua KPK harus dinonaktifkan sampai fakta terungkap," ujar M. Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, organisasi mantan pegawai KPK, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, (12/2/2023).
"Tetap duduknya Firli dalam jabatan Ketua KPK akan berpotensi menyebabkan KPK terus digunakan sebagai alat gebuk politik dengan keleluasaan Firli Bahuri menempatkan orang-orang pilihannya," ujar Praswad.
Dirinya juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Independen agar persoalan ini bisa diinvestigasi.
"Agar mengungkap dugaan motif atau transaksi apa yang ada sehingga Firli sangat berhasrat dalam kasus ini," kata Praswad.
Praswad melanjutkan, "Sementara di sisi lain terlihat tidak berdaya ketika menangani Kasus Bansos COVID-19 dan Harun Masiku. Presiden tidak boleh tinggal diam melihat KPK semakin jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang mengedepankan due process of law dan independensi dalam pemberantasan korupsi."
"Jangan biarkan KPK terus menjadi alat bermain politik dari orang-orang yang pernah menyingkirkan pegawai berintegritas melalui TWK. Kalau memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan integritas KPK, sebaiknya KPK dibubarkan saja," kata Praswad.
Bantahan Firli
Firli Bahuri membantah jika kembalinya Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK ke Kejaksaan akibat berbeda pendapat terkait Formula E. Ia menuturkan jika Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
"Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli kepada media.
"Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada," tandasnya. (IRN)
firli bahuri ketua kpk surat sakti surat sakti ketua kpk kepolisian kejaksaan agung formula e korupsi formula e
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...