CARITAU JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap tegas terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang tersandung narkoba.
Sigit meminta Kadivpropam untuk memeriksa Irjen Teddy agar segera diproses dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Langkah tegas Kapolri mendapat apresiasi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud.
Baca Juga: Polisi Sebut Angela Lee Diduga Terima Ratusan Juta dari Jaringan Fredy Pratama
"Semoga ini menjadi titik awal membuktikan bahwa semua sama di hadapan hukum," kata Marsudi dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Marsudi mengatakan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang harus terus berbenah, agar terus hadir di masyarakat
"Saya mengapresiasi Bapak Kapolri yang terus membenahi lembaga yang beliau pimpin," ujar Marsudi.
Menurut Marsudi, jika lembaga polisi kuat, maka bangsa ini akan kuat, demokrasi juga akan kuat karena demokrasi akan berjalan dengan baik jika keadilan dijunjung bersama.
Pada prinsipnya, kata Marsudi, negara adalah aturan, harus ada hukum yang mengatur karena tanpa aturan negara akan gagal.
"Tidak dibenarkan adanya negara tanpa aturan, maka sekali lagi saya mengapresiasi Bapak Kapolri atas tindakan tegasnya menegaskan aturan dan keadilan," kata Marsudi.
Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat.
Mukti mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. (DID)
Baca Juga: Adakan Pertemuan dengan Ketum PSSI, Kapolri Ungkap Adanya Dugaan Kecurangan Pertandingan
mui langkah tegas kapolri jenderal listyo sigit teddy minahasa kasus narkoba
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
BNPB: 267 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,...
PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasala...
Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas I...