CARITAU JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Direskrimum Kombes Pol Wira Satya (kiri) menyampaikan keterangan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Dalam rilis Yudha terbukti bersalah karena telah menenggelamkan Dante sebanyqak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, barring bukti yang dihadirkan berupa sandal milk Dante, pakaian renang hingga rekaman CCTV. (CARITAU - MUNZIR)
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura