CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal mengubah aturan teknis terkait syarat-syarat pendaftaran bagi anggota badan Ad Hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, pengubahan syarat tersebut, salahsatunya, para pendaftar nantinya harus melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas, bahwa mereka tidak mengidap tiga penyakit yaitu darah tinggi, gula dan kolestrol.
Baca Juga: KPU Kerap Ubah Aturan, Pengamat: Pemilu 2024 Banyak Rekayasa
Parsadaan mengungkapkan, persyaratan itu dituangkan ke dalam Petunjuk Teknis (Juknis) KPU sebagai refleksi dari peristiwa 2019 lalu yang telah memakan ratusan korban jiwa dari petugas KPPS, yang diduga akibat kelelahan dan usia rentan.
"Nah kedepan ini mereka (calon peserta) harus juga melampirkan surat keterangan bahwa mereka tidak mengidap tiga penyakit, yaitu darah tinggi, gula dan kolestrol," kata Parsadaan kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Dirinya menuturkan, selain melampirkan surat keterangan dari RS, syarat lain yang diubah dari aturan sebelumnya yakni mengenai batasan usia maksimal dari para calon anggota badan Ad Hoc atau petugas KPPS yakni berusia 55 tahun.
Menurut Parsadaan, peraturan tersebut juga harus dituangkan lantaran pada Pemilu 2019 lalu para petugas KPPS justru didominasi oleh anggota yang berusia tua renta yakni diatas 55 tahun. Hal ini yang diduga menjadi penyebab banyaknya korban yang meninggal di pemilu 2019 akibat kelelahan lantaran faktor beban kerja yang cukup berat.
"Kita tuangkan diaturan kita. Baik di Juknis yang itu ada pembatasan umur. Karena ada hasil atau rekomendasi dari beberapa lembaga bahwa itu memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi 55 tahun," imbuh Parsadaan.
Lebih lanjut Parsadaan mengungkapkan, KPU RI juga tengah berupaya untuk mengurangi beban kerja para petugas KPPS. Hal itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan sejumlah komisioner KPU RI dalam kesempatan sebelumnya, bahwa setidaknya ada dua kebijakan untuk mengurangi beban kerja petugas.
Pertama, mendesain satu TPS untuk 300 pemilih maksimal, sehingga total durasi pencoblosan hanya enam jam. Kedua, KPU RI berencana membuat formulir perhitungan suara atau biasa disebut formulir C1 dalam format digital, sehingga petugas tidak perlu menyalin hasil perhitungan suara secara manual hingga larut malam.
"Itu nanti sudah kita buat juknisnya, nanti akan dikoordinasikan oleh KPU tingkat Kabupaten atau Kota ke Puskesmas dan juga nantinya akan kita koordinasikan ke Kementrian Kesehatan," tandas Parsadaan.
Sebagai informasi tambahan, pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia, yang salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Selain itu, terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.
Merespon hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menyatakan, bahwa peristiwa ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2019 itu berpotensi dapat terulang kembali saat gelaran kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilunya masih sama.
Komnas HAM pun meminta kepada para pihak penyelenggara pemilu dan pemerintah pusat untuk mencegah tragedi itu terjadi kembali saat berlangsungnya kontestasi Pemilu 2024.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, jika peristiwa kematian massal petugas KPPS terjadi kembali saat Pemilu 2024, tentu penyebabnya akibat faktor dari kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak memperbaiki regulasi teknis, menyediakan fasilitas dan anggaran, serta menyiapkan langkah mitigasi.
"Sehingga akhirnya Komnas HAM, bisa mengatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024," ujarnya saat konferensi pers daring pada 10 November lalu. (GIBS)
Baca Juga: KPU: Sesuai Putusan MK, ODGJ Bisa Ikut Pemilu 2024
kpu persyaratan panitian ad hoc kasus 2019 jatuh korban komnas ham
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024