CARITAU JAKARTA - Mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mencapai kesepakatan. Mediasi kali kedua itu di gelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Diketahui mediasi tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam. Dalam putusan kesepakatan yang disampaikan, sejumlah poin kesepakatan antara kedua belah pihak harus segera ditindaklanjuti oleh Partai Ummat demi berlangsungnya nasib partai berlogo bintang emas itu pada kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Minta MK Nyatakan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tetap Berlaku
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan, poin-poin yang telah disepakati nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemohon agar dapat segera dikembalikan kepada KPU dengan pengawasan dari Bawaslu.
"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Totok.
Adapun dalam pembacaan putusan mediasi ini, Totok didampingi oleh Anggota Bawaslu RI yang memimpin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Lolly Suhenty yang memimpin Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Totok menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung lebih dari 6 jam itu sudah memuat keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Adapun keputusan poin-poin kespakatan antara kedua belah pihak tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Bawaslu lain yakni Lolly dan Puadi. Berikut ini isi poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;
- Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
- Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
2. Pemohon bersedia dan sanggup unutk memnuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:
- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.
- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.
- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.
- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.
- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.
- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.
- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.
- Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.
- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.
- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.
- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.
- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.
- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.
- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.
- Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022. (GIB)
mediasi partai ummat kpu kesepakatan sengketa seleksi verifikasi parpol peserta pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...