CARITAU WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.
Adapun Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.
Baca Juga: Meski Diserang AS dan Inggris, Houthi Tetap Jadikan Kapal Israel Sasaran
“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.
Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.
UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.
Berdasarkan penelusuran Caritau.com, dalam pon-poin kebijakan nuklir Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk mencegah proliferasi nuklir, atau mendorong negara lain untuk tidak mengembangkan senjata nuklir hingga memperkuat kerjasama internasional untuk keamanan nuklir.
Selain itu, AS juga ingin mempertahankan kekuatan nuklir yang efektif dengan memelihara dan memodernisasi persenjataan nuklir AS. Memastikan keamanan dan keandalan persenjataan nuklir AS.
Regulasi Kebijakan Nuklir AS menuju ke Undang-Undang saat ini sudah melewati jalan panjang sejak 1954. Pertama, Atomic Energy Act of 1954 yang menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan dan penggunaan energi nuklir di AS. Kemudian AS juga menetapkan kebijakan untuk mencegah proliferasi senjata nuklir melalui Nuclear Non-Proliferation Act of 1978.
Kemudian melalui Lowell-Weicker Nuclear Non-Proliferation Act of 1985, AS membatasi bantuan AS kepada negara-negara yang tidak tunduk pada pengamanan nuklir internasional.
Di tataran luar negeri, Iran Nuclear Agreement Review Act of 2015, menetapkan kerangka kerja untuk tinjauan Kongres terhadap kesepakatan nuklir Iran. Semua kebijakan tersebut melibatkan
Departemen Energi (DOE) yang ertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan program nuklir AS, National Nuclear Security Administration (NNSA) untuk keamanan dan keandalan persenjataan nuklir AS, serta Departemen Luar Negeri (State Department): Bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri AS terkait nuklir. (IRN)
Baca Juga: Amerika Serikat Inginkan Jeda Kemanusiaan di Gaza Diperpanjang
amerika serikat kongres AS Energi Nuklir Undang-undang Nuklir Proliferasi Nuklir
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024