CARITAU WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.
Adapun Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.
Baca Juga: Pabrik Baterai EV Honda dan LGES di AS Bakal Beroperasi Akhir 2024
“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.
Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.
UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.
Berdasarkan penelusuran Caritau.com, dalam pon-poin kebijakan nuklir Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk mencegah proliferasi nuklir, atau mendorong negara lain untuk tidak mengembangkan senjata nuklir hingga memperkuat kerjasama internasional untuk keamanan nuklir.
Selain itu, AS juga ingin mempertahankan kekuatan nuklir yang efektif dengan memelihara dan memodernisasi persenjataan nuklir AS. Memastikan keamanan dan keandalan persenjataan nuklir AS.
Regulasi Kebijakan Nuklir AS menuju ke Undang-Undang saat ini sudah melewati jalan panjang sejak 1954. Pertama, Atomic Energy Act of 1954 yang menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan dan penggunaan energi nuklir di AS. Kemudian AS juga menetapkan kebijakan untuk mencegah proliferasi senjata nuklir melalui Nuclear Non-Proliferation Act of 1978.
Kemudian melalui Lowell-Weicker Nuclear Non-Proliferation Act of 1985, AS membatasi bantuan AS kepada negara-negara yang tidak tunduk pada pengamanan nuklir internasional.
Di tataran luar negeri, Iran Nuclear Agreement Review Act of 2015, menetapkan kerangka kerja untuk tinjauan Kongres terhadap kesepakatan nuklir Iran. Semua kebijakan tersebut melibatkan
Departemen Energi (DOE) yang ertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan program nuklir AS, National Nuclear Security Administration (NNSA) untuk keamanan dan keandalan persenjataan nuklir AS, serta Departemen Luar Negeri (State Department): Bertanggung jawab atas kebijakan luar negeri AS terkait nuklir. (IRN)
Baca Juga: Donald Trump Sebut Perang di Ukraina dan Palestina Akibat Kepemimpinan Biden yang Lemah
amerika serikat kongres AS Energi Nuklir Undang-undang Nuklir Proliferasi Nuklir
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang