CARITAU JAKARTA - Amerika Serikat melalui Presiden Joe Biden pada Senin malam (10/4/2023) baru saja menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri keadaan darurat nasional COVID-19.
Presiden Biden menyetujui RUU itu, yang diajukan ke Kongres oleh para anggota parlemen dari Partai Republik dan disetujui oleh kedua majelis. RUU tersebut mengakhiri darurat nasional yang diumumkan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada 13 Maret 2020.
Berakhirnya keadaan darurat juga akan mengakhiri sejumlah pengecualian terkait COVID dalam perawatan kesehatan Medicare dan Medicaid.
Pembatasan COVID-19 telah dilonggarkan di seluruh AS beberapa waktu lalu. Anggota-anggota parlemen dari Partai Republik mengusulkan RUU itu dengan merujuk pada pernyataan Presiden Biden tahun lalu bahwa ‘COVID sudah berakhir’, sebagaimana dilaporkan Antara.
Mereka juga menentang sejumlah aturan kesehatan masyarakat seperti vaksinasi wajib dan pemakaian masker. RUU itu disahkan awal tahun ini di DPR dengan perolehan suara partai 220-210 dan disetujui Senat bulan lalu dalam pemungutan suara bipartisan dengan raihan 68-23.
Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengumumkan bahwa status ‘darurat nasional’ dan ‘darurat kesehatan masyarakat’ akan berakhir pada 11 Mei untuk ‘mengurangi kekacauan dan ketidakpastian yang meluas di seluruh sistem perawatan kesehatan’. (IRN)
amerika serikat joe biden ruu darurat darurat covid covid 19 cdc medicare medicaid
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...