CARITAU JAKARTA – Rocky Gerung, akademisi sekaligus pengamat politik, ramai-ramai dilaporkan oleh para relawan dan simpatisan Presiden Joko Widodo ke Mabes Polri karena dituding telah menghina Presiden dengan kata-kata ‘Bajingan Tolol’.
Para pelapor tampaknya gerah setelah beredar viral potongan video yang memperlihatkan Rocky Gerung mengkritik Presiden Jokowi terkait Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur di hadapan para buruh. Ketersinggungan muncul bukan karena kritik yang dilontarkan Rocky, namun penekanan menggunakan kata-kata 'bajingan tolol' yang diarahkan secara langsung ke Presiden.
Baca Juga: Di Hadapan Masyarakat Parepare, Anies Baswedan: Nelayan-Petani Butuh Perubahan
“…Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia nggak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu, sekaligus bajingan yang pengecut! Bajingan tapi pengecut…," kata Rocky pada pidato yang viral di medsos.
Berdasarkan backdrop acara dalam video itu, Rocky berpidato pada acara yang digelar buruh di Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Ketua Barikade 98 yang merupakan Relawan Jokowi, Benny Ramdhani, menegaskan perlu adanya penegakan hukum terkait pernyataan Rocky tersebut guna memberikan efek jera. Apalagi Rocky Gerung setidaknya sudah 12 kali dilaporkan ke polisi.
"Tuntutannya adalah tangkap Rocky Gerung. Ini efek jera, pentinglah penegakan hukum," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.
Pada Senin lalu (31/7/2023), Barikade 98 menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan laporan terkait Rocky Gerung sehari sebelumnya, karena laporan tersebut ditolak. Tak padam karena penolakan, Benny Ramdhani menyebut 10 ribu demonstran bakal meramaikan aksi pada Kamis 10 Agustus 2023.
"Kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada tanggal 10 Agustus. Jadi karena tanggal 10, ya 10 ribu oranglah di Jakarta," papar Benny.
Sementara Relawan Indonesia Bersatu yang dikomandoi oleh Lisman Hasibuan mengklaim telah berhasil laporkan Rocky ke Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah, laporan kami diterima. Hari ini, kami melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Menurut Lisman, seluruh relawan Jokowi murka mendengar pernyataan Rocky. Pasalnya, diksi yang dibangun pada saat berpidato itu sangat tidak etis dan menyerang kepala negara.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan, makanya kami melaporkan," ujar Lisman.
Tidak hanya di Jakarta, respon keras juga dilakukan Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat (LPADKT-KU) di Balikpapan Kalimantan Timur.
Mereka melakukan aksi dengan berorasi di atas mobil komando secara bergilir. Aksi tersebut diikuti oleh 180 orang dan dilangsungkan pada Rabu (2/8/2023) pukul 10.30 hingga 12.00 WITA.
"Kita sampaikan protes kita karena orang nomor satu di negara ini telah dihina. Kita tak senang. Siapa pun presiden di tahun 2024, itu jangan ada lagi orang-orang seperti ini berani menghina presiden," kata Nasion Lasung, Ketua LPAKDT Cabang Kota Balikpapan.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan juga resmi melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor Polisi No: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu 2 Agustus 2023.
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung, kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," kata Johannes Lumban Tobing, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat BBHAR PDIP di Bareskrim Polri.
Menurut Johannes, obyek yang dilaporkan ialah tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky Gerung dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
"Harapan saya, perlu penegasan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataanya. Maka laporan ini harus kami kawal. Jadi saya tidak hanya laporan saja. Kami akan kawal sampai ke persidangan," tegasnya.
Meski kemarahan dan kekesalan menggema di kalangan pendukung, Presiden Jokowi seperti biasa bersikap santai menyikapi tindakan Rocky tersebut.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
Rocky Gerung sendiri angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan sejumlah pendukung Jokowi. Dia menyebut sah-sah saja dan siap menunggu proses hukumnya.
"Ya bagus, itu hak mereka buat laporan. Jadi ditunggu saja proses hukumnya, gampang kan," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (2/8/2022).
Sebenarnya pada Selasa (1/8/2023), Rocky melalui video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', menyampaikan bahwa kata ‘bajingan’ justru memiliki arti keakraban atau kedekatan.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya. Istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'Memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky.
Menurut Rocky, penggunaan kata Bajingan adalah hal yang biasa di dalam perdebatan politik. Bahkan Rocky merasa bahwa dia tidak menyerang Jokowi secara pribadi. Oleh sebab itu, Rocky merasa heran dengan pelaporan dirinya ke polisi.
"Saya menghormati Pak Jokowi. Dia baik sebagai kepala keluarga, tapi dia buruk sebagai kepala negara. Itu faktanya kan. Jadi orang mesti tahu bahwa saya mendeskripsikan keadaan bahkan mendeskripsikan keadaan psikologi Presiden Jokowi. Saya nggak mendeskripsikan personelnya atau personanya. Kan nggak. Di mana-mana saya ucapkan itu,” jelasnya.
"Nah sekarang saya dilaporkan, siapa yang laporin? Pak Jokowi? Pasti Pak Jokowi nggak akan laporin, karena Pak Jokowi tahu ini bukan delik aduan, ini mungkin Jokowi mengerti, ini relawannya ngapain sih laporin, dia aja nggak laporin kok," paparnya.
Rocky Gerung mengaku keberatan jika kalimatnya 'bajingan tolol' dikaitkan dengan budaya timur yang sarat dengan norma kesopanan. Jika publik memang memandang demikian, maka dia justru menyangsikan demokrasi di Indonesia yang dinilainya kembali ke sistem feodal.
Rocky bahkan sempat berdalih tentang pemahaman Jawa yang memaknai kata ‘bajingan’ tak selalu berkonotasi negatif. Kata ‘Bajingan’ bagi orang Yogyakarta dan sekitarnya memang merupakan sebutan bagi pengemudi gerobak yang ditarik sapi dan merupakan akronim Bahasa Jawa dari kalimat ‘BAgusing JIwo Angen-Angening PaNGerAN’ atau ‘Jiwa yang bersih disayang Tuhan’.
"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan. Itu namanya Bajingan," kata Rocky.
Ubedilah Badrun, pakar sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengatakan, pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi masih dalam level standar sebagai oposisi.
"Saya sebut standar karena itu hal umum di negara yang memilih sistem demokrasi. Apalagi Indonesia di era saat ini memilih jalan demokrasi liberal (bukan demokrasi Pancasila). Ini terlihat dari cara-cara Presiden mengelola negara sangat liberal. Saking liberalnya sampai mengarah kepada new-otoriterianism," kata Ubedilah melalui keterangan tertulis.
Menurut Ubadilah, di dalam negara yang sifatnya demokrasi liberal, siapapun presidennya harus siap dikritik oleh oposisi dengan beragam narasi yang mungkin bernada hinaan. Kalau tidak siap dikritik dengan keras, lanjutnya, maka jangan pernah mau jadi presiden di negara liberal seperti Indonesia.
"Apa yang disampaikan Rocky Gerung harus ditonton dan dibaca dalam satu rangkaian narasi yang utuh dan panjang, jangan sepotong - sepotong hanya di bagian kata bajingan, tolol atau pengecut," ujar Ubedilah.
Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widianto, pada hukum pidana terdapat dua delik yang dikenal, yakni delik aduan dan delik hukum. Dia menyebutkan, pasal penghinaan seperti ditudingkan kepada Rocky termasuk delik aduan.
"Delik aduan itu ya, di KUHP seperti itu. Yang mengadu itu yang merasa dirugikan. Itu seperti Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dulu yang masalah kerbau itu. Kan Pak SBY sendiri yang menghadap ke polisi," kata Aan.
Menurutnya, setiap pelapor tentunya akan berkonsultasi dulu dengan penyidik. Pasal yang diterapkan juga tentunya bisa berbeda. Jadi penerimaan laporan perlu disesuaikan dengan fakta dan bukti. Inilah yang terjadi di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.
"Bukan karena polisi tidak mau terima laporan. Tapi karena sifatnya itu delik aduan. Kalau nerima malah keliru, malah bisa dipraperadilankan dan malah kalah," tegasnya.
"Delik aduan harus yang bersangkutan merasa bahwa martabatnya direndahkan. Nah yang tahu ukuran martabat seseorang itu kan orangnya sendiri. Hukum hanya mengatur bahwa jenisnya delik aduan untuk penghinaan," paparnya.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak akan melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud.
Hal yang pderlu digarisbawahi, menurut Mahfud, delik aduan bisa berkembang menjadi bukan delik aduan jika kemudian ternyata banyak masalah yang ditimbulkan akibat pernyataan tersebut.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya. Bisa saja berkembang ke bukan delik aduan,” katanya.
Terlepas dari pernyataan Rocky yang menyebut bajingan sebagai bukti keakraban atau justru profesi yang disayang Tuhan, jika menyimak Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka semua konotasi kata Bajingan terkait dengan hal negatif, yakni jahat, kecurangan, pencurian, atau kriminal.
Maka tak perlu heran jika legislator asal Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengkritik keras Rocky Gerung karena penggunaan kata ‘Bajingan dan tolol’ tidak pantas diucapkan seorang yang mengaku akademisi.
“Saya ingin menyampaikan satu hal terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo. Menurut saya tidak pantas orang yang mengaku akademisi bicara bajingan tolol. Saya kira itu bukan bahasa seorang akademisi,” kata Irma seperti dikutip dari akun TikTok resminya @irmasuryanichaniago yang diposting Rabu (2/8/2023).
Irma bahkan menanggap Rocky sebagai orang yang tidak percaya kepada kitab suci sehingga wajar bisa mengungkapkan kata bajingan tolol.
“Tapi pantas kalau omongan seperti itu keluar dari orang yang mengaku tidak percaya kitab,” ujarnya.
Menurut Irma, orang yang tidak percaya kitab suci berarti orang itu tidak beragama, maka wajar pula jika sumpah serapah keluar dari mulutnya setiap hari.
Irma bahkan menyerukan masyarakat Indonesia agar berhenti mengelu-elukan Rocky.
“Bagi masyarakat Indonesia yang selalu mengelukan Rocky Gerung, sadarlah bahwa tidak pantas bagi orang yang beragama mengidolakan yang tidak beragama, yang tidak percaya dengan agama. Kalau tidak percaya kitab suci berarti tidak percaya dengan agama,” tandas Irma.
Irma kemudian mengajak setiap orang untuk menjaga etika, apalagi saat ini telah memasuki tahun politik.
“Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia, kita sama-sama menjaga etika, menjaga sopan santun. Meskipun politik itu dinamis, tapi tidak boleh melakukan ujaran yang tidak pantas seperti yang disampaikan saudara Rocky Gerung,” tandasnya.
Pernyataan Irma tampaknya senada dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Februari 2023 yang berharap agar Pemilu 2024 menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menunjukkan kesantunan dan saling menghargai dalam menyikapi perbedaan pandangan politik. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah dibenturkan satu dengan lainnya.
MUI berpesan agar para pemilih mendukung pemimpin dan anggota dewan yang terpilih, meskipun mereka bukan pilihannya.
"Tidak ideal jika kita saling menghujat dan menjatuhkan. Tetapi kita harus merajut kebersamaan itu sehingga event politik lima tahunan ini tidak menjadi pemicu permusuhan di antara kita. Kita harus sportif dengan cara, bersama-sama memberikan dukungan penuh kepada siapa saja yang terpilih nantinya," kata Ketua MUI KH Abdullah Jaidi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21//2/2023).
Menurut mantan Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah ini, sebaiknya para pihak yang bersaing perlu memperhatikan adab atau kesantunan dalam bertindak dan bertutur kata terhadap sesama anak bangsa. Pesan MUI tentulah berdasarkan pemikiran matang demi kemaslahatan bangsa dan negara.(Rahma Dhoni/BIM)
Baca Juga: Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Ancam Laporkan Ketua KPU ke Polisi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...