CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang aturan larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas tempat pendidikan.
Adapun keputusan itu meralat satu poin larangan yakni hanya membolehkan fasilitas pendidikan seperti kampus sederajat dan tidak membolehkan fasilitas pendidikan seperti SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) untuk sarana ruang kampanye.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Hal Penting di Bidang Sektor Kesehatan
Diketahui, keputusan MK Nomor 65 tahun 2023 itu nantinya akan dijadikan rujukan oleh KPU RI melakukan revisi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Anggota KPU, August Mellaz mengungkapkan, pihaknya akan merevisi sejumlah poin penting yang diatur didalam draft PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye sebagai tindaklanjut dari keputusan MK Nomor 65 tahun 2023.
Dirinya menuturkan, dalam revisi itu narinya kampanye hanya boleh dilakukan di tempat pendidikan yakni Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat serta dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu).
"Jadi fasilitas SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI. Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye PT sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu),” ungkap Mellaz dikutip, pada Senin (25/9/2023).
Sementara itu, pelaksanan kegiatan kampanye di kampus atau perguruan tinggi (PT) sederajat ditenggarai bakal ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 15 tahun 2023 hanya pada hari Sabtu dan Minggu.
Mellaz menjelaskan, bahwa ketentuan aturan pelaksanaan kampanye di PT hanya boleh dilakukan hari Sabtu dan Minggu di atur dalam rangka menghindari penyebutan hari libur nasional dan menghindari terganggunya aktifitas proses belajar mengajar dalam ruang akademik.
"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,"ucap Mellaz.
Mellaz menegaskan, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye yang telah dapat persetujuan dari RDP DPR RI itu juga mengatur mengenai kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah boleh dilakukan asalkan mendapat izin dari penanggung jawab.
Mellaz menambahkan, selain itu dalam PKPU No 15 tahun 2023 itu mengatur kampanye juga bisa dilakukan oleh civitas akademika namun tidak berlaku untuk ASN bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Jadi untuk ASM Tidak diperbolehkan,” tandas Mellaz. (GIB/DID)
Baca Juga: Momen Gibran Ingatkan Prabowo untuk Berjabat Tangan dengan Anies Baswedan
kpu putusan mk mahkamah konstitusi larangan kampanye sarana pendidikan kampus pilpres 2024 pemilu 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...