CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Roy Suryo menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia (KPU RI) yang menyebut dirinya sebagai tukang fitnah.
Adapun pernyataan itu keluar dari mulut Hasyim saat menanggapi cuitan akun pribadi Roy Suryo di media sosial X (Twitter) yang menyebut Gibran menggunakan alat bantu microfon untuk mendengar suara dari pihak lain dalam agenda debat Cawapres, Jumat (23/12/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, Roy Suryo mengaku pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum mengenai pernyataan Hasyim Asy'ari sebagai 'Tukang Fitnah' .
Ia menegaskan, saat ini pihaknya dan tim sedang mengkaji perihal pernyataan Hasyim yang disinyalir telah mencemarkan nama baik dan merugikan pribadinya.
"Saat ini tim hukum saya sedang mengkaji langkah-langkah apa yang akan kami tempuh terhadap perkataan (atau tulisan) 'Roy Suryo tukang fitnah' yang disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari," tegas Roy Suryo.
Roy menuturkan, keputusan untuk mengkaji pernyataan Hasyim itu didasari, pemahaman 'Tukang' dalam pernyataan Hasyim itu dapat dimaknakan sebagai hal kebiasaan.
"Mengingat pemahaman mengenai kata tukang adalah seorang ahli atau seorang yang telah memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu," tuturnya.
Dalam keterangannya, Roy Suryo mengaku tidak mengerti maksud dari perkataan Hasyim yang telah menuding dirinya sebagai tukang fitnah tersebut.
Sebab menurut Roy Suryo, sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, seharusnya Hasyim dapat lebih bijak lagi dalam menuturkan bahasa ataupun kata-kata.
"Saya sendiri tidak mengetahui, apa dasar, latar belakang dan niat dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang mengucapkan (atau menuliskan) perkataan Roy Suryo tukang Fitnah," kata Roy Suryo.
Disisi lain, Roy Suryo menyebut bahwa perkataan Hasyim Asyari yang menyebut dirinya sebagai 'Tukang Fitnah telah terindikasi dugaan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menambahkan, bahwa perkataan Hasyim itu sejatinya dapat dipertanggung jawabkan langsung oleh yang bersangkutan sesuai dengan peraturan tertulis di dalam perundang-undangan.
"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tandas Roy Suryo.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi tudingan dari Roy Suryo yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan alat bantu contekan dalam agenda debat Cawapres yang digelar pada Jumat (23/12/2023).
Dalam keteranganya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak ada perlakuan yang sangat spesial kepada siapapun sosok Cawapres dalam agenda debat itu.
Ia menilai, pernyataan tudingan yang disampaikan oleh Roy Suryo dalam cuitan di akun pribadinya di media sosial X (Twiter) merupakan tudingan tak berdasar dan tidaklah objektif.
Atas dasar itu, Hasyim menyebut bahwa pernyataan Roy Suryo tidak benar dan merupakan fitnah yang membuat KPU dan Gibran merasa dirugikan.
"Roy suryo memang tukang fitnah," tegas Hasyim kepada wartawan Senin (25/12/2023). (GIB/DID)
roy suryo kpu gibran rakabuming raka debat cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...