CARITAU JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Gregorius Alex Plate, adik kandung Jhonny G Plate telah mengembalikan dana Rp534 juta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang tersebut lanjut Kuntadi, merupakan fasilitas yang diterima Alex Plate terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, yang mana total kerugian negara sekitar 1 triliun dan nilai proyeknya sekitar 11 triliun.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ia mengatakan, Alex Plate menyerahkan uang secara sukarela ke penyidik Jampidsus. Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima oleh Alex Plate akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny Plate pada Rabu 15 Maret lusa.
Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp10.149.363.250.
Menurutnya, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu.
"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DID)
Baca Juga: Kejagung Bakal Umumkan Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi BTS
kejagung adik jhonny g plate alex plate kembalikan uang fasilitas pengadaan bts kasus korupsi bts
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...