CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengumumkan tersangka ke-13 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek BTS Kominfo.
Iskandar Sitorus, Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menduga bahwa Edward Hutahaen adalah salah satu calon tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI ke Kejagung
Iskandar Sitorus menjelaskan, "Dari sudut pandang konstruksi hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Pria itu memperkirakan bahwa Edward Hutahaen akan diumumkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dia penerima uang perintangan yang pertama kali. Ditekankannya, tentu Kejagung akan mentersangkakan penerima-penerima uang perintangan yang lainnya.
Dia apresiasi Kejagung yang sudah mulai kembalu pada marwah yang sesungguhnya. Iskandar Sitorus mengungkapkan keyakinannya terkait perkembangan kasus ini.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga telah meminta Edward Hutahaen untuk hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edward Hutahaen diduga memiliki pengetahuan penting terkait kasus ini, khususnya dalam kluster makelar kasus.
Penting untuk mencatat bahwa keterangan yang diberikan oleh Edward Hutahaen diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, seperti Irwan Hermawan, Galumbang Manek, dan Anang Latif, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini bertujuan untuk membawa semua fakta terang benderang ke permukaan.
Sebelumnya, sejumlah nama lainnya juga diduga kuat terlibat dalam kluster makelar kasus yang terkait dengan proyek BTS Kominfo.
Di antara mereka adalah pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, Menpora Dito Anindito, dan Direktur SDM PT Pertamina, Erry Sugiharto.
Nama-nama ini diungkap oleh Irwan Hermawan, yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan menyatakan bahwa mereka menerima aliran dana untuk mempengaruhi perkara tersebut.
Terlebih lagi, modus operandi dalam mengamankan perkara seperti ini sering melibatkan kerjasama antara makelar dengan oknum penegak hukum, yang merupakan modus pencurian dana publik yang sering terjadi dalam proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sering dilakukan secara sistematis. (DID)
Baca Juga: Airlangga Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024