CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (18/7/2023).
Ikhwal pemeriksaan Airlangga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. Menurutnya, Airlangga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yakni pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api di Medan
"Iya kan jadwalnya itu (pemanggilan Airlangga)," katanya saat dihubungi.
Dirinya mengatakan Airlangga akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB. "Jam 4 (sore). Tadinya jam 9 (pagi) mau diperiksa tapi dia minta jam 4," ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.
Terbaru, Senin (17/7/2023) ada dua orang saksi yang diperiksa yakni berinisial SH sebagai Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan AS selaku PNS Kementerian Perdagangan.
"Adapun, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit,” tutur Ketut. (DID)
Baca Juga: Kejagung Bakal Umumkan Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi BTS
kejagung periksa airlangga hartarto menko perdagangan kasus minyak goreng cpo
Ritual Upacara Pemandian Buddha Rupang di Semarang
Layanan Terpadu Embarkasi Kertajati
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo