CARITAU JAKARTA - Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kuntadi menyebut, kasus dugaan korupsi proyek infratruktur pembangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate bukan kasus pidana biasa.
Hal itu disampaikan Kuntadi saat dikonfirmasi oleh awak media perihal apakah ada indikasi TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula
Kuntadi menyebut dalam kasus ini terdapat hal yang harus dicermati soal penggelontoran dana proyek pembangunan BTS senilai Rp10 triliun, namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa terdapat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8 triliun.
Berdasarkan hal itu, dirinya mengungkapkan, bahwa peristiwa dugaan korupsi proyek BTS ini bukanlah kasus korupsi yang tergolong pidana biasa, melainkan adalah kejahatan korupsi yang diduga terindikasi adanya aliran dana ke pihak lain.
"Jadi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini. kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkap Kuntadi.
Diketahui, mega proyek BTS itu telah diinisiasi sejak akhir tahun 2020 yang terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot hingga 2023. Pada tahap pertama, BTS ditargetkan berdiri di 4.200 lokasi dan rampung pada tahun 2022, kemudian sisanya dijanjikan akan diselesaikan pada tahun 2023.
Kendati demikian, kasus yang saat ini telah menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022.
Dalam proyek infratruktur BTS ini, ditenggarai terdapat lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo yang berada disebut sebagai wilayah 3T.
Adapun 3T yang dimaksud dalam Mega proyek ini yaitu pembangunan BTS terluar, tertinggal, dan juga BTS terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Berkaitan dengan hal itu, Kuntadi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penelusuran dan pengembangan dalam rangka mencari adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi mega proyek BTS tersebut.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. itu sudah kita lakukan dan beberapa juga sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua," tegas Kuntadi.
Meski begitu, Kuntadi menambahkan, selain fokus melakukan pengembangan penyidikan perihal kasus korupsi BTS ini, pihaknya juga tengah melakukan upaya penyitaan barang-barang ataupun harta kekayaan milik tersangka dalam rangka memulihkan kerugian negara atas kasus tersebut.
"jadi begini ya, pada saat ini fokus dari kami yaitu pengungkapan peristiwa korupsi kita selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," tandas Kuntadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Pulau Komodo
jhonny g plate tersangka kasus korupsi bts tppu kejagung kerugian negara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...