CARITAU MAKASSAR - Sebanyak 29 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum memenuhi syarat (BMS) minimal dukungan. Sementara 5 lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan minimal 3.000 syarat dukungan untuk maju di DPD RI pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Sulsel Perketat Pengawasan di TPS, Cegah Afiliasi Politik Tertentu
Itu terlihat berdasarkan hasil rapat pleno Sulsel terkait verifikasi administrasi syarat dukungan KTP 34 bakal calon yang digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, Minggu (15/1/2023) malam.
Tercatat dari pleno tersebut hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Sehingga balon yang berstatus MS akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi (Vermin) ke satu.
Vermin ke satu tersebut mulai digelar setelah 29 bakal calon berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.
Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan
kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.
“Hasil pleno KPU Sulsel dari 34 calon Bacalon MS 5 orang, Bacalon BMS 29 orang. Mereka akan perbaiki,” ungkap Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan, Muh Asri, Senin (16/1/2023).
Dari 5 bakal calon yang memenuhi syarat, antaranya Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel St Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat Pdt. Musa Salusu serta Abdurrahman.
Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.
Bahkan dari data yang sama, juga menunjukkan setidaknya ada tiga bakal calon yang berstatus BMS di seluruh daerah sesuai sebaran dukungan dimilikinya. Hanya saja KPU enggan menyebutkan siapa saja bakal calon tersebut.
“Ini masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 16-22 Januari 2023,” jelas Muhammad Asri.
Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon berstatus TMS tidak bisa lagi dilakukan perbaikan melainkan harus diganti. Di mana dukungan TMS tersebut rerata ditemukan nomor NIK yang tidak sesuai alamat.
“Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: PAN Sulsel Serahkan 85 Berkas Bacaleg ke KPU, Optimis Raih Kursi Pimpinan
kpu sulsel pendaftaran anggota dpd ri syarat dukungan caritau makassar 29 bacalon belum penuhi syarat dukungan pleno kpu sulsel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024