CARITAU MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat setidaknya 1.175 surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diblokir karena tidak membayar denda tilang.
Berdasarkan jumlah data terakhir, pemblokiran kendaraaan baik roda dua maupun empat karena tidak membayar denda tilang bertambah menjadi 200. Di mana sebelumnya tercatat ada 975 STNK yang diblokir.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel
"Tentu sampai kini masih terus bertambah jumlah STNK yang terblokir karena itu tadi, tidak melunasi denda tilang. Dan sampai hari ini sudah bertambah 200," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena pengendara yang kena tilang sudah dikirimi surat konfirmasi.
Namun dalam tenggak waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi balik dari pelanggar lalulintas.
"Dasar pemblokiran ini dilakukan karena memang tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan bermotor, atau setelah adanya konfirmasi tapi belum membayar denda tilang sampai dengan tujuh hari, itu waktu yang telah ditentukan," bebernya.
Proses pemblokiran STNK, rumusnya 357, yakni 3 hari proses kirim surat konfirmasi, 5 hari konfirmasi balik, 7 hari pembayaran denda.
"Dan apabila dari proses itu sudah terpenuhi, pemilik kendaraan tidak bayar denda, maka otomatis STNK diblokir," sambungnya.
Ia mengungkapkan, pemblokiran STNK hanya berkaitan pada saat proses pembayaran pajak tahunan.
"Terkait dengan kendaraan yang diblokir STNK atau data kendaraannya, ini bukan diblokir dan menjadi bodong tapi lebih ke pemblokiran data. Dan ini kerjasama kami dengan Bapenda Pemprov," ujarnya.
"Jadi nanti pada saat proses pembayaran pajak (STNK) tahunan itu, para wajib pajak ini kalau memang ada denda tilang yang ia belum lunasi pasti dilunasi dulu, setelah itu baru bisa bayar pajak tahunan," Restu menambahkan.
Restu pun menambahkan, apabali pemilik kendaraan yang STNK-nya terblokir masih bisa konfirmasi balik untuk segera bayar denda tilang, maka otomatis aktif lagi.
"Jadi kalau pemilik kendaraan yang kena tilang itu sudah bayar denda tilang, maka secara otomatis sistem ETLE nasional itu akan memberitahu untuk dibuka blokir oleh petugas atau operator," tandasnya. (KEK)
ditlantas polda sulsel Denda Tilang STNK Pemblokiran STNK etle
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024