CARITAU JAKARTA - Guna mempermudah pelayaan perpanjangan masa berlaku SIM, perpanjangan STNK, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada pada Jumat (18/11/2022).
Sementara itu, untuk keperluan administratif, masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta dengan fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
Baca Juga: Amankan Demontrasi di KPU dan Bawaslu RI, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.728 Personil
Layanan dibuka di empat titik di wilayah DKI Jakarta, meliputi Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta Jakarta Pusat. Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling pada hari ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (18/11/2022).
Jakarta Timur:
Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat:
LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Lapangan Banteng
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...