CARITAU JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya per hari ini, Kamis (13/10/2022) resmi memberlakukan perluasan peraturan ganjil genap di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta.
Perluasan ganjil genap ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Aturan ganjil genap berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi, serta pukul 16.00-21.00 WIB untuk sore hari.
Baca Juga: Amankan Demontrasi di KPU dan Bawaslu RI, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.728 Personil
Sementara, untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. Bagi pelanggar, aturan ganjil genap memiliki sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu. Hal tersebut berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Untuk diketahui, ada beberapa kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian, yakni kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan ataupun dokter, angkot, dan taksi
Berikut ini adalah daftar perluasan ruas ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai berlaku Kamis 13 Oktober 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (IRN)
Baca Juga: Jelang Debat Capres, Polisi Sterilisasi Kawasan Istora Senayan
polda metro jaya pembatasan kendaraan ganjil genap jakarta ruas jalan gage
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...