CARITAU SUKABUMI – Wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha menjadi korban penganiayaan belasan orang tidak dikenal (OTK) saat meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/6/2022).
"Pada saat itu saya sedang meliput di RSUD Palabuhanratu, kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri. Tiba-tiba didatangi belasan OTK lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya," kata Ilham saat ditemui di Polres Sukabumi, Senin malam.
Menurut Ilham, kejadian berawal saat dirinya meliput tiga korban kecelakaan yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu.
Saat sedang mengambil foto dan video, ia kemudian didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu, bahkan melarang melakukan peliputan apa pun meskipun Ilham sudah memberitahu bahwa dirinya merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi.
Setelah Ilham terdorong keluar, aksi OTK yang jumlahnya mencapai belasan orang lebih beringas. Saat di luar gerbang RSUD Palabuhanratu, Ilham dianiaya para OTK yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam-lebam.
Menerima informasi wartawan menjadi korban penganiayaan, sejumlah wartawan yang bertugas di Palabuhanratu langsung menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian.
Ilham yang didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi tengah melakukan visum di RSUD Palabuhanratu dan setelah itu membuat laporan kepolisian.
Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabuimi Eman Sulaeman secara tegas meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.
Menurut Eman seperti dirilis Antara, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya mematuhi kode etik sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari," kata Eman.(HAP)
penganiayaan wartawan ilham nugraha jembatan cimandiri sungai cimandiri palabuhanratu kabupaten sukabumi jawa barat
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024