CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: SYL Emosional Mendengar Kesaksian Mantan Ajudan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena bersama-sama menyalahgunakan kekuasan, memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan termasuk ikut pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka (kasus dugaan korupsi lingkup Kementan) SYL selaku Menteri Pertanian Indonesia Periode 2019-2024, KS selaku Sekretaris Jenderal Kementan, MA Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan," kata Johanis saat memimpin Ekspos didampingi Kabag Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam.
Johanis menjelaskan, dalam melakukan aksi dugaan korupsi, SYL membuat kebijakan personal sekaitan dengan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
"Untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," jelasnya.
Di mana, lanjut dia, SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari pejabat Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
"Sumber uang yang digunakan dari realisasi pertanian yang sudah di mark up, termasuk para vendor yang mendapatkan proyek di
Kementerian pertanian," lanjutnya.
"Atas arahan SYL, KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di liungkup Eselon I, Direktur Jenderal, kepala badan, hingga masing-masing Pejabat Eselon I dengan kisaran nilai yang ditentukan SYL. Dengan kisaran nilai mulai USD 4.000-USD 10.000," sambungnya.
Peneriman uang dari KS dan MH, kata dia, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL.
"Hal itu rutin dilakukan setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH di antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alpard milik SYL," jelasnya.
Selama melakukan dugaan pungutan itu, sejauh ini uang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar.
"Sejauh ini penulusuran mendalam masih dilakukan tim penyidik KPK," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama. Terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
"Tersangka SYL dan MH hari ini mengkomfirmasi tidak hadir. Oleh karena itu kami ingatkan untuk koperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tukasnya.
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E, Pasal 12 B UU Republik Indonesia nomor 31 rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP," tandas Johanis. (KEK)
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...