CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang kini menjadi Bendahara Umum PBNU.
Baca Juga: Jenguk Lebaran, KPK Ingatkan Pengunjung Rutan Tidak Beri Apa Pun pada Petugas
Pemanggilan Komut PT PCN tampaknya menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya pada Selasa (12/7/2022) terhadap Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 yang dikonfirmasi aktivitas dan proses keuangan PT PCN.
PT PCN merupakan perusahaan yang menerima pengalihan IUP yang SK-nya ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada tahun 2011.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang digelar Jumat 13 Mei 2022 dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu), Direktur PT PCN Christian Soetio yang menjadi saksi memaparkan soal adanya transfer dana senilai Rp89 miliar dari PT PCN ke dua perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani, yaitu PT PAR dan PT TSP.
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio (Dirut PT PCN yang juga kakak kandungnya dan kini almarhum) yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN, di mana Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming melalui PT PAR dan PT TSP.(GIB)
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
kpk penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan kabupaten tanah bumbu kalsel mantan bupati tanah bumbu mardani h maming bendahara umum pbnu
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...