CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
“Menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014" kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Uang SYL
Karen akan menjalani penahanan hingga 8 Oktober mendatang. Karen bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini.
Sebelumnya, KPK terbang ke Amerika untuk mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perjalanan dinas itu dinilai penting untuk mencari bukti baru.
"Kita juga sudah ke Amerika, ketemu FBI, dan perusahaan di sana, termasuk juga tanya tentang itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin kemarin.
Asep menjelaskan penyidik terbang ke Amerika pada akhir Agustus 2023. Pendalaman informasi di sana dinilai penting karena pengadaan LNG menyeret beberapa perusahaan luar negeri.
"Perkara ini kan juga terkait dengan trading, penjualan, dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri. Nah itu yang membuat kita perlu ke luar negeri, periksa,” tukas Asep.
Sebagai informasi, bahwa sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. (DID)
Baca Juga: KPK Kembali Telusuri Keberadaan Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...