CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
“Menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014" kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI
Karen akan menjalani penahanan hingga 8 Oktober mendatang. Karen bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini.
Sebelumnya, KPK terbang ke Amerika untuk mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perjalanan dinas itu dinilai penting untuk mencari bukti baru.
"Kita juga sudah ke Amerika, ketemu FBI, dan perusahaan di sana, termasuk juga tanya tentang itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin kemarin.
Asep menjelaskan penyidik terbang ke Amerika pada akhir Agustus 2023. Pendalaman informasi di sana dinilai penting karena pengadaan LNG menyeret beberapa perusahaan luar negeri.
"Perkara ini kan juga terkait dengan trading, penjualan, dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri. Nah itu yang membuat kita perlu ke luar negeri, periksa,” tukas Asep.
Sebagai informasi, bahwa sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. (DID)
Baca Juga: Bersurat ke Presiden, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang