CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan pihaknya bakal segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya Pasal 8 ayat 2 perihal jumlah keterwakilan perempuan sedikitnya 30% di parlemen.
Adapun keputusan KPU merevisi peraturan tersebut, buntut dari kritik dan masukan yang telah dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang dinilai telah mencederai hak-hak berpolitik perempuan.
Baca Juga: Penggelembungan Suara Partai Golkar di Jatim, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Adminitrasi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya bakal segera merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai telah membatasi keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) sedikitnya 30%.
Hasyim menjelaskan, keputusan untuk merevisi aturan tersebut dilakukan setelah pihaknya usai melakukan pembahasan agenda Tripartid (tiga lembaga) bersama DKPP dan Bawaslu. Melalui pembahasan dan diskusi bersama itu, ungkap Hasyim, tiga lembaga sepakat untuk merevisi aturan tersebut.
"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP telah merespon masukan dari berbagai macam kalangan dan kemudin kami secara bersama-sama membahas masukan itu pada hari selasa kemarin 9 mei 2023," kata Hasyim dalam agenda konferensi pers yang digelar di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
"Kemudian kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023 terutama yang bekaitan dengan cara terkait penghitungan 30% jumlah bakal anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota perempuan di setiap dapil," sambungnya.
Hasyim menerangkan, pihaknya bakal merevisi aturan Pasal 8 ayat (2) yang termaktub didalam PKPU Nomor 10/2023. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya masukan dari elemen masyarakat yang menilai aturan tersebut telah membatasi hak-hak berpolitik perempuan di parlemen.
Hasyim menuturkan, KPU dalam waktu dekat ini bakal melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023. Perubahan itu yakni dalam baleid yang tertulis dipasal tersebut akan direvisi dari narasi sedikitnya 30% dirubah menjadi angka pecahan yang dibulatkan ke atas.
"Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," tutur Hasyim.
Disisi lain, dirinya menyebutkan, bahwa karena ada perubahan di Pasal 8 ayat (2) maka pihaknya juga akan menambakan narasi bar didalam Pasal 94 dan Pasal 95 dengan menyiapkan Pasal 94 a. Hal itu harus dilakukan, menurut Hasyim, dalam rangka menyelesaikan perubahan di Pasal 8 ayat (2).
"Tiga, diantara pasal 94 dan 95 disisipkan 94a sehingga berbunyi seperti berikut, Ayat 1 bagi parpol peserta pemilu yg sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU," ujar Hasyim.
"ini, maksudnya perubahan, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 mei 2023," lanjut dia.
Hasyim mengatakan, sementara pada ayat 2 dalam Pasal perubahan itu, pihaknya juga telah menambahkan mengenai syarat perbaikan soal pendaftaran bakal calon (Balon) bila masa batas waktu pendaftaran telah berakhir maka bakal calon dalam mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.
"Ayat 2 dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat 1, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," tutur Hasyim.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan maka perubahan peratruan KPU tersebut akan segera dikonsultasi kan kepada DPR dan pemerintah di kesempatan pertama," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Belum Ditandatangani, KPU Sempat Tunda Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bandar Seri Begawan
kpu ri kuota caleg perempuan caleg perempuan 30 persen pileg 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...