CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia (KPU RI) membeberkan metode menggunakan surat suara yang bakal dilakukan oleh pemilih pada kontestasi Pemilu 2024. Adapun metode penggunaan surat suara itu dijabarkan dalam rangka mensosialisasikan pemilih agar dapat mengetahui cara menggunakan surat suara secara sah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pada hari H Pemilu 2024 metode yang akan di gunakan oleh masyarakat untuk memilih para calon pemimpin yakni dengan cara mencoblos salah satu gambar yang terdapat di surat suara.
Baca Juga: Anies Singgung Previlensi Oligarki Telah Abaikan Kepentingan Nasional
Hasyim menerangkan, metode memilih di kontestasi Pemilu 2024 itu sejatinya telah dilakukan juga pada Pemilu 2019 yakni dengan cara melakukan coblos langsung bukan mencontreng gambar yang ada didalam surat suara.
"Masih menggunakan metode coblos gambar," katanya kepada awak media, pada Jumat (28/07/2023).
Dirinya menjelaskan, metode pencoblosan itu sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 353 ayat 1. Selain itu, Hasyim mengatakan, dalam pelaksanaanya KPU akan membuat aturan turunan teknis terkait metode pemungutan suara.
"Nanti pada saatnya draft PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan kita sampaikan," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan, aturan teknis perihal pemungutan suara itu nantinya akan disampaikan terlebih dahulu di dalam kegiatan rapat bersama dengan DPR RI dengan harapan dapat memberikan masukan sebelum disahkan.
"Kita sampaikan kepada DPR dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk membahas draf PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: ITB Peduli Demokrasi Deklarasi Dukung Pilpres Jurdil Luber
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...