CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia (KPU RI) membeberkan metode menggunakan surat suara yang bakal dilakukan oleh pemilih pada kontestasi Pemilu 2024. Adapun metode penggunaan surat suara itu dijabarkan dalam rangka mensosialisasikan pemilih agar dapat mengetahui cara menggunakan surat suara secara sah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pada hari H Pemilu 2024 metode yang akan di gunakan oleh masyarakat untuk memilih para calon pemimpin yakni dengan cara mencoblos salah satu gambar yang terdapat di surat suara.
Baca Juga: Anies dan Muhaimin Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di KPU
Hasyim menerangkan, metode memilih di kontestasi Pemilu 2024 itu sejatinya telah dilakukan juga pada Pemilu 2019 yakni dengan cara melakukan coblos langsung bukan mencontreng gambar yang ada didalam surat suara.
"Masih menggunakan metode coblos gambar," katanya kepada awak media, pada Jumat (28/07/2023).
Dirinya menjelaskan, metode pencoblosan itu sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 353 ayat 1. Selain itu, Hasyim mengatakan, dalam pelaksanaanya KPU akan membuat aturan turunan teknis terkait metode pemungutan suara.
"Nanti pada saatnya draft PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan kita sampaikan," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan, aturan teknis perihal pemungutan suara itu nantinya akan disampaikan terlebih dahulu di dalam kegiatan rapat bersama dengan DPR RI dengan harapan dapat memberikan masukan sebelum disahkan.
"Kita sampaikan kepada DPR dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk membahas draf PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: SLI: Suara Nahdliyin Banyak ke Prabowo, Meski Cawapres Ganjar dan Anies dari NU
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...