CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan sistem pemilu 2024. Rencananya, penyidik akan memanggil Denny Indrayana dalam waktu dekat.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemanggilan terhadap Denny Indrayana diperkirakan tak lebih dari 10 hari. Saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
"Dalam waktu dekat, kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari (akan dipanggil)," kata Vivid Selasa (8/8/2023).
"Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana," lanjutnya.
Pemanggilan Denny, kata dia, guna melakukan klarifikasi terhadap perkaranya. Saat ini Denny Indrayana tengah berada di Australia.
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK pada Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman. (DID)
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkotika Yogyakarta
bareskrim polri panggilan pemeriksaan denny indrayana hoaks putusan mk mahkamah konstitusi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...