CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo menolak untuk berkomentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Diketahui, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru Re A untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keputusan MK ini dinilai memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut dilirik untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK setelah mengabulkan gugatan Almas. “Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi juga mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia kembali menegaskan tak ingin berkomentar karena tak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," tuntas Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun dan menjadi Wali Kota Solo bisa maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa UNS teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (16/10/2023).
Anwar menjelaslan, permohonan sebelumnya seperti PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ditolak itu berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Kemudian memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," terangnya. (FAR)
Baca Juga: Gibran Sah Jadi Cawapres Prabowo?
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...