CARITAU JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka, " kata dia di depan Gedung Awaloedin Djamin, Selasa (1/8/ 2023).
Baca Juga: Di Munajat Kubro 212 Waketum MUI Serukan Umat Muslim Bersatu di Pemilu 2024
Diketahui, Panji Gumilang menyambangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB beserta tim kuasa hukumnya. Panji Gumilang nampak menggenakan kemeja lengan pangan warna biru dongker lengkap dengan peci hitam dan celana bahan berwarna hitam.
Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka Panji dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan, " sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyebut bakal menjemput paksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jika dalam pemanggilan kedua kembali mangkir dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bakal menjemput paksa sosok Panji jika tidak menghadiri agenda pemanggilan ke dua Bareskrim Polri.
Djuhandhani menilai, bahwa kegiatan jemput paksa ity merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan, kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu, (29/7/2023)
Djuhandhani menambahkan, bahwa agenda jemput paksa itu akan dilakukan lantaran dalam panggilan pemeriksaan diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," pungkas Djuhandhani. (RMA/DID)
Baca Juga: Polri Berikan Pengawalan Capres-Cawapres Hingga Pilpres 2024, Satu Paslon Dikawal 74 Polisi
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun