CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas akan didampingi 36 orang pengacara untuk menghadapi gugatan Rp 1 Triliun dari Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Anwar Abbas secara resmi telah menunjuk menggandeng tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).
"Saya kemarin, (Jumat 14/7/2023) secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi," kata Anwar dalam resminya, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Pemudik Bersepeda Motor di Jalur Pantura
Adapun gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar atas dugaan perbuatan melawan hukum teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Anwar Abbas mengatakan persoalan hukumnya itu kini dipercayakan oleh tim pengacaranya.
"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum advokat pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya," kata dia.
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Rabu (26/7/2023) mendatang.
Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Efendi, membeberkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas. Ia menyebutkan, jika Anwar dianggap sangat gencar menyudutkan Panji.
"Saudara Anwar Abbas diduga melontarkan tuduhan hanya berdasar potongan video, di mana tuduhan itu belum di-tabayyun-kan ke pihak kami," kata Hendra, dalam keterengan resminya dikutip Sabtu (15/7/2023) .
Selain itu, Hendra juga menyebutkan, yang menjadi pokok keberatan pihaknya adalah pernyataan Anwar soal 'komunis' yang menyudutkan Panji Gumilang.
"Penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis', dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” ungkap Hendra
Pernyataan Panji Gumilang tersebutlah yang menurut Hendra dimanipulasi sejumlah pihak.
“Pernyataan tersebut kemudian dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis, “ tambahnya.
“Sementara sebagai seorang tokoh, Hendra menyebut Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia. Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami," kata Hendra. lanjut Hendra.
"Kami mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI, menuntut ganti rugi Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materil dan immateril," kata Hendra. Selain itu, Panji Gumilang juga juga akan melaporkan Anwar ke kepolisian. (IRN)
Baca Juga: Mudik Awal Jalur Pantura
pondok pesantren al-zaytun indramayu polemik al-zaytun penistaan agama panji gumilang al-zaytun bareskrim wakil ketua mui anwar abbas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...