CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) berharap pihaknya dapat segera diberikan akses oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuka aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengungkapkan, permintaan untuk pembukaan akses Silon itu dilakukan sebagai upaya dalam melakukan langkah antisipasi kesalahan atau kekurangan pada agenda pendaftaran Bacaleg.
Baca Juga: PPP Tak Penuhi PT, Nasdem-Golkar Diuntungkan di DPR RI Dapil Sulsel
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Totok itu mengatakan, keterbukaan akses Silon itu diharapkan dapat mengantisipasi sejak awal jika nanti ditemukan adanya kekurangan berkas dokumen yang telah didaftarkan oleh para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik tingkat Kota, Provinsi ataupun Nasional.
"Kita berharap KPU memberi ruang terbuka buat kita akses silon sehingga kita bisa amati bareng-bareng syarat-syarat pencalonan," kata Totok dalam acara diskusi bertajuk 'Antisipasi Banjir Sengketa Pada Pendaftaran Bacaleg 2024' yang digelar di gedung Bawaslu RI pada Kamis (4/5/2023).
"Supaya bisa mengantisipasi sejak awal jika ada kekurangan, berkas-berkas yang belum bisa, kita bisa beri saran perbaikan," sambung Totok.
Selain itu, Totok menilai, pembukaan akses Silon kepada Bawaslu RI juga dilakukan dalam rangka untuk mencegah banyaknya sengketa yang telah terjadi lantaran banyak Bacaleg yang mendaftar pada akhir masa waktu pendaftaran.
Disisi lain, menurut Totok, keterbukaan akses Silon terhadap Bawaslu juga sebagai bentuk kerjasama antara dua pihak penyelenggara Pemilu dalam rangka mensukseskan proses tahapan pendaftaran Bacaleg yang telah digelar pada saat ini hingga 14 Mei 2023.
"Biasanya potensi sengketa itu 'banjir' itu di akhir, mungkin dalam proses penyetaraan. Terlambatnya karena apa, karena kondisi-kondisi yang memang patut atau tidak patut. Biasanya keterlambatan pendaftaran bacalon di hari-hari terakhir potensinya sperti itu," tutur Totok.
Selain itu, menurut Totok, permintaan kepada KPU agar dapat membuka akses Silon sejak awal pendaftaran Bacaleg itu juga dilakukan dalam rangka mengantisipasi permasalahan teknis dari akses Silon. Hal itu dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi mis komunikasi antara Bawaslu dan KPU RI dalam agenda pendaftaran Bacaleg itu.
"Juga problem silon karena akun silonnya ngadat, servernya kurang, sehingga uploadnya kesulitan sehingga pada batasnya tidak bisa diupload padahal sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga syaratnya dianggap kurang memenuhi syarat," ungkap Totok.
Disisi lain, Totok menjelaskan, permintaan untuk membuka akses Silon tersebut juga dilakukan sebagaimana marwah dan tugas Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Totok menambahkan, selain itu, kesesuaian pengawasan mengenai dokumen silon dan juga kelengkapan berkas Bacaleg tersebut penting untuk dilakukan sejak awal dalam rangka untuk mengantispasi kesalahan-kesalahan diawal.
"Kami berharap kpu beri ruang seluas-luasnya akses silon bagi pengawas pemilu karena itu adalah objek pengawasan. bagaimana bisa kita mengawasi kalau pengawasannya tidak kita miliki? Itu amanat Undang-Undag kita diberi tugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Ketua KPU Sampaikan Duka Cita untuk 90 Petugas PPS Meninggal Dunia, Semua Diberi Santunan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...