CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat sebanyak 43 laporan gugatan terkait sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di Pemilihan Legislatif (Pileg) telah diterima. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono.
Ia juga mengungkapkan, saat ini Bawaslu akan segera memproses laporan DCT tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," kata Totok kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Dalam keterangannya, Totok menyebut laporan itu di dominasi masalah penetapan DCT para anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang sebelumnya dinyatakan tak lolos oleh KPU RI.
Kendati demikian, Totok mengungkapkan bahwa laporan sengketa yang telah dilayangkan Caleg DPR RI belum masuk laporan soal sengketa yang ditangani. Ia mengatakan, dari total 43 laporan yang masuk, terpecah beberapa penyelesaian sengketa yakni DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Penanganan terkait proses penyelesaian sengketa DCT Caleg itu dilakukan mengacu pada Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Totok menerangkan bahwa norma aturan tersebut telah memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk menerima, memeriksa, memediasi (adjudikasi) dan juga memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," terang Totok.
Totok menegaskan, dari total keseluruhan 43 laporan penyelesaian sengketa yang diterima, terdapat 33 laporan penyelesaian sengketa telah teregister. Adapun 9 permohonan tercatat tidak dapat di register dan 1 permohonan tidak dapat diterima.
"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses ajudikasi," kata Totok.
Totok menjelaskan, bahwa setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI dalam proses sengketa para Caleg tersebut bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," ucapnya.
Totok menambahkan, jika putusan Bawaslu RI soal penyelesaian sengketa itu tidak diterima oleh pihak penggugat, maka penggugat dapat mengajukan upaya hukum lainnya yakni dengan melayangkan gugatan banding ke PTUN.
"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," kata Totok. (GIB/IRN)
bawaslu kpu ri daftar calon tetap legislatif sengketa pemilu pemilu legislatif 2024 pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...