CARITAU JAKARTA - Video dugaan ajakan memilih yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Sonny Sumarsono dari Partai Amanat Nasional (PAN), pekan ini ramai menjadi sorotan publik.
Adapun video ajakan untuk memilih itu diduga telah melanggar aturan terkait kampanye.
Baca Juga: Perolehan Suara di Jakarta Jeblok, Ini Kata Gerindra DKI
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini hanya membolehkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi di internal partai.
Adapun penjelasan sosialisasi dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni hanya berkaitan dengan informasi yang bersifat umum seperti bendera partai dan nomor urut partai.
Sedangkan makna dari kampanye dalam pemilu yakni berkaitan dengan informasi detil, mengajak, menjelaskan visi, misi, program dan citra diri dari peserta pemilu.
Diketahui Sumarsono merupakan Bacaleg DPRD Kota Depok, Jawa Barat yang akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Depok meliputi Kecamatan Sukmajaya yang terdiri dari enam (6) Kelurahan, yakni Abadijaya, Baktijaya, Cisalak, Mekarjaya, Sukmajaya, dan Tirtajaya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran pemilu itu lantaran dalam video 17 detik tersebut nampak sejumlah emak-emak sedang berpantun dengan narasi ajakan memilih Sumarsono di Pileg 2024 mendatang. Dalam video tersebut nampak juga Sumarsono sedang bersama dengan sembilan emak-emak.
Salah satu emak-emak yang tidak diketahui identitasnya itu mengucapkan pantun yang diduga telah mengandung berupa narasi ajakan memilih Sumarsono.
"Pulang malem lewat rumah Kadir. Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya," ucapnya.
Adapun pantun itu pun disambut oleh emak-emak lain dengan menambahkan narasi untuk memilih Sumarsono di Pileg 2024 mendatang.
"Pak Sumarsono," sambut emak-emak lain.
Pada bagian akhir video nampak, Sumarsono menyambut narasi pantun emak-emak itu dengan mengacungkan kedua jari telunjuknya ke arah kamera.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih PSU di 10 TPS Surabaya Lebih 50%
bacaleg pan video ajakan memilih dugaan pelanggaran pemilu pileg 2024 bawaslu
Perjalanan Bhikkhu Thudong ke Borobudur
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kesembilan
KNKT Evakuasi Puing Pesawat Jatuh Cessna ke Bandar...
Pesawat Latih Jatuh di Serpong
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke...