CARITAU JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 mendapat tanggapan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melalui akun twitter pribadinya, @SBYudhoyono, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai putusan yang dimaksud untuk mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, terkesan aneh dan tak masuk akal.
Baca Juga: Rangkul Gen Z, REPNAS Prabowo-Gibran Luncurkan Program "Super Mentor"
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?. Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY melalui cuitannya di Twitter @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Menurut SBY, saat ini banyak godaan dan menghantui bangsa Indonesia. Untuk itu, dirinya meminta jangan ada pihak-pihak yang bermain api.
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual. (DID)
Baca Juga: Bakal Surati KPU, Bawaslu RI Minta Format Debat Capres-Cawapres Taati Undang-Undang
sby demokrat mantan presiden putusan pn jakpus penundaan pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...