CARITAU MAKASSAR - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel tengah melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan anggota polisi berinsial IH (45).
Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, saat ini pihakhya tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: 4.561 Personel Gabungan Siap Amankan Pemudik Lebaran di Sulsel
"Saat ini dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023).
Darmawan Affandu menjelaskan, IH merupakan mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2005 lalu.
"Dilakukan pemecatan sekian tahun lalu, kurang lebih 2005 kalau tidak salah," katanya.
Sebelumnya, Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus mantan anggota polisi berinisial IH (45).
IH diringkus karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 5 gram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardianysah membenarkan ihwal penangkapan mantan anggota polisi tersebut.
Ardiansyah menjelaskan, IH diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ / XII /2023/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 18 Desember 2023.
Mantan Kapolres Sinjai itu menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit HP merk Vivo.
Penangkapan tersebut, kata dia, bermula pada Minggu (17/12/2023) lalu. Di mana, personel menadapatkan informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kemudian pada Senin (18/12/2023), lanjut dia, tim kemudian bergerak cepat ke TKP. Saat itu, polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan masuk lewat pintu pagar samping rumah.
"Personel masuk ke rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut dan menangkap IH kemudian dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu.
"Sabu tersebut jatuh berserakan di tanah. IH mengaku membuang keluar sabu tersebut keluar ke jendela dan terjatuh berserakan di tanah," jelasnya.
"Berdasarkan pengakuan IH, sabu tersebut rencananya barang haram tersebut akan dijual," sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...
Bank BTN: Tidak Ada Dana Nasabah yang Raib atau Hi...
Semarang Night Carival 2024