CARITAU JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon mengenai kabar pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka yang disebut dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat.
Kabar pemanggilan Gibran disampaikan melalui surat lengkap dengan kop resmi Bawaslu Jakarta Pusat yang menuliskan jadwal pemanggilan terhadap Gibran.
Dalam isi surat itu, tertulis jadwal mengenai kegiatan pemanggilan Gibran akan digelar pada hari ini, Selasa (2/1/2023).
Adapun dalam isi surat itu tertulis, Bawaslu Jakarta Pusat ingin meminta jawaban serta klarifikasi langsung dari Wali Kota Solo itu lantaran diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
Gibran diduga melanggar aturan kampanye lantaran disinyalir telah melakukan kegiatan politik praktis di hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) di daerah Bunderan Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat mengenai jadwal panggilan terhadap Gibran.
Sebab, Aminuddin mengaku bahwa pihaknya hingga detik tak kunjung resmi menerima surat panggilan terhadap Gibran dari Bawaslu DKI Jakarta Pusat.
Adapun Aminuddin justru meminta klarifikasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat terkait jadwal pemanggilan yang beredar di media sosial pada hari ini apakah benar atau tidak.
"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Gibran, kami menunggu kepastian Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini," ungkap Aminuddin dikutip, Selasa (2/1/2023).
"Mohon kiranya teman-teman dari media bisa mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," sambungnya.
Di sisi lain, dirinya menegaskan pihaknya sejauh ini akan tetap terus berupaya mentaati seluruh aturan norma hukum yang berlaku sesuai dengan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mas Gibran sebagai peserta pemilu dan pilpres 2024 sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegas Aminuddin.
Berdasarkan hal itu, ia meminta Bawaslu Jakarta Pusat agar lebih dulu mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran dari pada menyebarluaskan ke media sosial.
Aminuddin menambahkan, sebab, penyebaran di media sosial tanpa memberikan surat resmi ke pihak TKN, ditenggarai menyebabkan miss informasi dari kedua pihak dan masyarakat.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga dapat menimbulkan mis informasi," tandas Aminuddin. (GIB/DID)
tkn prabowo - gibran Prabowo Gibran gibran rakabuming raka bagi-bagi susu di cfd pilpres 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024