CARITAU JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial menjalankan e-commerce (social commerce) alias memiliki layanan jual beli. Salah satu yang dilarang adalah TikTok Shop.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Auditorio Kemendag, Rabu (27 September 2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, langkah ini diambil agar tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Selanjutnya, media sosial hanya boleh melakukan promosi atau iklan. Apabila hendak melakukan aktivitas dagang maka harus beralih ke e-commerce dengan mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu. Artinya, layanan TikTok Shop tidak bisa beroperasi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.
"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkap, Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut juga menjelaskan jika platform digital dilarang menjadi produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).
Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut. Terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.
Permendag yang baru tersebut sebagai usaha pemerintah merespon fenomena TikTok Shop yang disebut meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Karena disinyalir, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop adalah hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor murah tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7) lalu.
Baca Juga: Jaringan '98 Dukung Menkominfo Majukan Dunia Digital Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Zulhas memberikan waktu seminggu untuk penyelenggara sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok menyetop aktivitas jual beli.
"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," tegas Zulhas.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.
Zulhas mengatakan pemerintah juga mengatur sanksi jika pelaku usaha media sosial hingga e-commerce yang tidak patuh akan kebijakan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 itu.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas.
Aturan ini telah diteken sejak 26 September 2023. Jika pelaku usaha melanggar kebijakan sejumlah aturan tersebut, ada sejumlah sanksi yang dilakukan. Sanksi itu tertuang dalam pasal 50 hingga 51.
Adapun rincian sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli, sebagai berikut, pertama, peringatan tertulis, kedua, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.
Ketiga, dimasukkan dalam daftar hitam, keempat pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan kelima pencabutan izin usaha. (IRN)
Baca Juga: Menkominfo Ajak Generasi Milenial Tidak Golput di Pemilu 2024
tiktok TikTok Shop e-commerce Permendag menteri perdagangan zulkifli hasan menkominfo TikTok Shop Ditutup
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...