CARITAU MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mencatat sebanyak 305.107 warga Sulsel terdaftar sebagai anggota partai politik.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Ahad (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Dosen UNJ: Pemilu 2024 Abaikan Etika dan Moral Demokrasi!
40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
Untuk Sulsel sendiri jumlah keanggotaan 23 Parpol yang pendaftarannya diterima berjumlah 305.107 orang.
Yang mengejutkan tiga parpol baru yang diterima berkasnya di KPU yakni Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Kebangkiran Nusantara (PKN) jumlah anggotanya sangat fantastis.
Bahkan melampaui beberapa jumlah anggota Parpol lama. Tiga partai baru itu bahkan masuk 10 besar Parpol di Sulsel dengan jumlah anggota terbanyak berdasarkan data Sipol KPU.
Partai Umat bahkan masuk tiga besar dengan jumlah anggota sebanyak 21.282 orang, di bawah Golkar di Sulsel yang memiliki keanggotaan sebanyak 32.253 orang dan PAN dengan 21.335 orang.
Parsindo dan PKN juga patut diperhitungkan di Sulsel, menyusul data anggota yang dilaporkan masing-masing sebanyak 15.251 dan 14.802 anggota.
Dua Parpol ini berada di peringkat tujuh dan delapan dalam deretan jumlah parpol dengan keanggotaan terbanyak di Sulsel.
Adapun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) hanya melaporkan jumlah anggota di Sulsel sebanyak 666 orang.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengimbau masyarakat, jangan sampai ada parpol yang memasukkan namanya sebagai anggota tanpa persetujuan.
Faisal menunjukkan link untuk memeriksa keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Carinik.
"Dampak kepada Parpol yang mencatut nama bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut itu memengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan. Sehingga anggota parpol yang belum memenuhi syarat diganti," jelasnya.
Berikut daftar parpol dengan jumlah anggotanya di Sulsel:
1. Golkar: 33.703
2. PAN: 21.335
3. Partai Ummat: 21.282
4. Gerindra: 20.580
5. PDIP: 15.502
6. PPP: 15.354
7.Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo): 15.251
8. Partai Kebangkitan Nusantara: 14.826
9. PKB: 14.750
10. NasDem: 14.197
11. Hanura: 12.092
12. Demokrat: 11.998
13. Perindo: 11.710
14. Partai Republik: 11.526
15. Partai Buruh: 11.438
16. PKS: 11.428
17. Partai Garuda: 11.053
18. Gelora: 10.887
19. PSI: 10.808
20. Partai Republik Satu: 9.977
21. Partai Bulan Bintang: 9.673
22. Partai Rakyat Adil Makmur: 8.714
23. PKP: 8.663
24. Partai Republiku Indonesia: 8.430
(KEK)
Baca Juga: Petisi Civitas Akademika Universitas IBA Palembang
tiga parpol baru di sulsel punya jumlah anggota fantastis kpu ingatkan ini demokrasi kpu parpol pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...