CARITAU JAKARTA – Sidang perdana terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah rampung.
Sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Bharada E mulai pukul 10.00 WIB
Baca Juga: Hari Ini Eliezer Jalani Sidang Etik di TNCC Polri
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Bharada E memutuskan untuk tidak memberikan eksepsi sehingga sidang berjalan cepat dan selesai pada pukul 11.20 WIB.
Seusai sidang, Bhrada E yang tengah memperjuangkan statusnya sebagai Collaborator Justice, meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Permintaan maaf tersebut diawali dengan rasa simpati dan duka mendalam atas kematian Yosua.
"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa Almarhum Bang Yos," saat membacakan kertas yang ia bawa ke dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).
Dia pun turut mendoakan Brigadir J, agar almarhum dapat diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf," ucapnya dengan nada haru, sambil meneteskan air mata.
"Semoga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut dia.
Bhrada E menyesali perbuatannya dan memohon agar keluarga Brigadir J dapat memaafkan kesalahannya.
Selain itu, Bhrada E mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo yang meminta dirinya untuk menembaki Brigadir J
"Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanya lah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan perintah seorang jenderal," tutupnya.
Usai menyampaikan hal tersebut, Bhrada E beserta rombongan meninggalkan ruang sidang, sembari mengenakan kembali rompi merah bernomor 10 itu. (RMA)
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
bharada e richard eliezer tak memberikan eksepsi bharada e minta maaf ke keluarga brigadir j
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung
Dampak Banjir Bandang di Sidrap
Manasik Haji di Jombang
Harga Telur Ayam Stabil