CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal sikap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang hingga saat ini tidak juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kontestasi Pemilu 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono menuturkan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum bisa mengakses Silon meski jadwal pendaftaran Bacaleg sudah berakhir pada tanggal 14 Mei lalu.
Baca Juga: Soal PSU di Kuala Lumpur, KPU: Bismillah Sesuai Rencana 9-10 Maret 2024
Selain itu, Totok menuturkan, bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat himbauan kepada KPU RI sebanyak tiga kali untuk meminta agar dapat diberikan akses Silon sebagai salah satu bentuk menjalankan tugas pengawasan proses tahapan pemilu 2024.
Berdasarkan hal itu, Totok menegaskan, bahwa dengan tidak ditanggapinya surat himbauan itu, maka dalam waktu dekat ini, Bawaslu RI bakal melakukan kajian awal atas dugaan adanya pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh KPU RI.
"Terhadap bawaslu yang tidak mendapatkan akses. Jika himbauan ke 3 ini tidak diindahkan maka kita akan lakukan kajian awal dugaan adanya pelanggaran adminitrasi oleh KPU RI," tegas Totok.
Disisi lain Totok menerangkan, bahwa akses Silon saat ini hanya dapat dipergunakan oleh Partai Politik (Parpol) untuk melakukan upaya perbaikan dokumen Bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan KPU RI.
Totok menambahkan, penggunaan Silon usai batas akhir pendaftaran Bacaleg resmi ditutup, maka partai politik peserta Pemilu tidak dapat menambah Bacaleg atau mendaftarkan ulang Bacalegnya seperti diawal agenda pembukaan pendaftaran.
"(Jadi Silon) itu hanya boleh perbaikan bagi bacaleg yang sudah ada. bukan menambah. Karena alasan silon," tandas Totok.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui bahwa kegiatan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga saat ini masih mengalami kendala teknis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat ditemui wartawan di gedung KPU RI, jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/05/2023).
Hasyim mengatakan, kendala itu lantaran saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran para Bacaleg mengalami masalah teknis yakni permasalahan koneksi internet dan kemampuan pemahaman dalam rangka mengikuti petunjuk penggunaan Silon.
Kendati demikian, meski mengalami sejumlah permasalahan teknis, Hasyim mengklaim, pada saat itu pihaknya telah memberikan kesempatan perbaikan pada partai-partai dan Bacaleg untuk mendaftarkan diri hingga batas waktu akhir dari pendaftaran pada Minggu, 14 Mei 2023.
"Jadi kan begini ya, bahwa untuk melakukan pendaftaran bakal calon kan diawali dengan mengunggah dokumen persyaratan lewat Silon yaa. Nah situasi masing-masing parpol dan situasi masing-masing daerah untuk koneksi dan kemampuan untuk mengunggah Silon kan macam-macam," kata Hasyim.
"Sehingga kemudian bagi KPU RI yang penting pada batas akhir pendaftaran bakal calon, itu partai politik sudah mendaftarkan daftar nama bakal calon," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Respon Gibran Soal Film 'Dirty Voice': Kalau Ada Kecurangan, Silahkan Dibuktikan dan Dilaporkan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...