CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membeberkan perihal pengalaman nyaris kecolongan dalam merekrut calon anggota di tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan lolos, namun ditenggarai terafiliasi pada partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui masuknya nama-nama calon anggota tersebut saat KPU RI menggelar pelantikan jajaranya di 25 Kabupaten/Kota di lima Provinsi. Setelah dilakukan pengecekan kembali, alhasil terdapat calon anggota yang bakal dilantik itu diduga telah terafiliasi partai politik.
Baca Juga: Anies Minta Pendukungnya Menangkan AMIN, Netizen: Semoga Tak Meniru Gaya Prabowo
Adapun nama-nama calon anggota yang diduga terafiliasi partai politik itu terjadi di tiga wilayah yakni di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Tambrauw serta Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal calon anggota yang diduga terafiliasi itu pihaknya langsung memerintahkan segera melakukan pergantian terhadap nama-nama tersebut.
Pergantian nama itu telah diputuskan menurut Hasyim,antatan syarat menjadi anggota KPU RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan UU tidak boleh terafiliasi dan juga terdaftar sebagai kader partai politik peserta pemilu.
"Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota partai politik. Pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncul lah tanggapan-tanggapan masyarakat," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dalam kesempatanya, Hasyim mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan kembali atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya lalu menemukan bahwa yang bersangkutan masih terafiliasi dengan partai politik.
"Untuk di Manokwari Selatan pernah jadi calon legislatif pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu calon legislatif juga 2019. Belakangan yang di Sorong Selatan namanya masuk dalam Sipol," jelasnya.
Hasyim menambahkan, atas pengecekan nama-nama yang terafiliasi partai politik itu, maka KPU pusat juga memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk mengganti status para calong anggota itu dari memenuhi syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi anggota KPU.
"Maka kemudian karena tidak memenuhi syarat (TMS) KPU segera melakukan pergantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih," tandas Hasyim.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah resmi untuk mengumumkan dan menetapkan lima nama-nama calon anggota Komisioner KPU Kabupaten/Kota pada 22 Juli 2023.
Adapun pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : 71/SDM.12-PU/04/2023 tentang penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota.
Diketahui nama-nama calon komisioner dari Kabupaten Manokwari Selatan yakni Rudi Matius Waran, Rustam D. Rumander, Uding, Yosefina Pasolang dan Zul Fitra Wassahua.
Kabupaten Tambrauw Izak Bofra, Kosmas Sedik, Saharul Abdul Kadir, Siti Harbiyantun Arfan dan Yohanis Victor Baru.
Kabupten Sorong Selatan, Eliaser Kombado, Ester Homer, Frederika Muguri, Terianus Hubert Wujage dan Yonece Kambu.
Namun setelah keputusan itu, KPU melakukan perubahan SK nama Calon Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw dan Manokwari Selatan 73/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 23 Juli 2023 dari Yohanes Victor Baru ke Septinus George Saa dan Zulfitra Wasahua ke Emanuel Nuba
Selain itu, KPU juga menetaokan SK Perubahan Kabupaten Sorong Selatan yang tertulis dengan nomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 juli 2023 dari Terianus Hubert Wugaje ke Yulius Yarollo. (GIB/DID)
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Penghentian Tayangan Videotron Anies Baswedan Bentuk Pelanggaran
kpu ri rekrutmen anggota kpud terafiliasi parpol pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...