CARITAU PALANGKA RAYA – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menangkap enam anak punk tersangka pelaku pembunuhan di Pangkalan Bun Park.
"Keenam tersangka tersebut berinisial RK, HW, NR, AG, LK, dan FH. Mereka merupakan segerombolan anak punk yang kerap berkeliaran di Kota Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, di Pangkalan Bun, Rabu (21/2/2024).
Pada Jumat 9 Februari 2024, warga Kabupaten Kobar dikejutkan adanya laki laki meninggal dunia di salah satu gazebo Pangkalan Bun Park dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Polres Kobar menindaklanjuti dan berhasil menangkap enam tersangka.
Yusfandi menjelaskan, motif kejadian yang dilakukan oleh keenam tersangka, berawal dari istri dari salah satu anak punk melapor bahwa telah mendapatkan perlakuan tidak terpuji dari korban.
"Mereka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk minum-minuman keras. Lalu istri HW berinisial G, datang dan melapor kepada tersangka bahwa dirinya telah diselimuti oleh korban. Dalam keadaan mabuk, tersangka HW dan RK mendatangi korban untuk menanyakan kebenarannya, namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kemudian mereka memukul dan mengenai bagian kepala korban," jelasnya.
Selanjutnya, empat tersangka lainnya menyusul kedua tersangka dan ikut memukuli korban, hingga korban tersungkur dan tak berdaya.
"Saat korban dalam keadaan lemas dan tak berdaya, tersangka HW merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami oleh istrinya. Kemudian tersangka HW menyuruh tersangka AG untuk mengikat kaki korban di pagar, dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri dan secara sengaja tidak melakukan pertolongan terhadap korban," jelasnya lagi.
Setelah melakukan aksi keji, para tersangka pergi untuk beristirahat. Pada pukul 05.30 WIB para tersangka bangun dan melihat korban dalam keadaan tidak bernyawa dengan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta bagian belakang kepala.
"Mengetahui hal itu, para tersangka langsung pergi melarikan diri, dan mereka berhasil ditangkap oleh anggota kita di Kabupaten Kotawaringin Timur," bebernya seperti dirilis Antara.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu sapu lantai dalam keadaan terbelah dua, dan satu unit ponsel.
Atas kejadian tersebut keenamnya di kenakan pasal 338 KUH pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH pidana
"Dengan ancaman selama lamanya 15 tahun hukuman penjara," kata AKBP Yusfandi Usman.(BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...